Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi mantan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Fahrur Rozi. Salah satunya dengan memeriksa istri tersangka, berinisial BD.
Selain BD, penyidik juga memeriksa HS selaku Kepala Cabang CV Aneka Ilmu Regional Balo dan GS selaku Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa tiga saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).
Lebih lanjut Ketut menambahkan, pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tersebut.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan jaksa Fahrur Rozi dan Dirut CV Aneka Ilmu berinisial S atau Suswanto sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap. Fahrur Rozi
Atas perbuatannya, Fahrur Rozi dijerat dengan pasal terkait gratifikasi karena diduga menerima uang gratifikasi sejak 2006 hingga 2019 dari rekanan.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan total penerimaan fee dari Suswanto sejumlah Rp24.499.474.500. Pemberian uang tersebut dilakukan dengan modus pinjaman modal usaha.
“Penerimaan uang tersebut seolah-olah merupakan hasil dari pinjaman modal usaha dari tersangka FR kepada CV Aneka Ilmu,” ujar Ketut Sumedana.