Kejagung Telusuri Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG, 16 Saksi dari BGN hingga Yayasan Diperiksa

Jakarta || Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas pendalaman penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026.

Sebanyak 16 saksi diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Senin (10/8/2026).

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengurai lebih jauh tata kelola program MBG, termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), perusahaan maupun yayasan.

Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur. Mereka terdiri atas pihak BGN, mitra SPPG, perusahaan, yayasan, serta pihak terkait lainnya.
Ke-16 saksi tersebut masing-masing berinisial IDMAKN, MK, GW, Direktur PT MDT, Direktur PT AJS, Direktur PT WMB, Direktur PT ACG, Direktur PT BCS, Direktur PT BMA, Direktur PT EC, Direktur PT SSA, Direktur PT MHT, Direktur PT MTS, Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta MNH.

Kejagung menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara yang tengah berjalan.

Banyaknya unsur yang dipanggil dalam pemeriksaan menunjukkan penyidik sedang menelusuri perkara secara lebih luas, termasuk kemungkinan keterkaitan antara pengelola program, mitra pelaksana, badan usaha, yayasan, dan pihak-pihak lain yang terhubung dengan tata kelola MBG.

Namun demikian, pemeriksaan saksi tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh pihak yang dipanggil terlibat dalam tindak pidana. Status dan kedudukan hukum masing-masing pihak tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Kejagung menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga menyatakan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam mengungkap perkara tersebut.

Perkembangan penyidikan ini menjadi sorotan publik mengingat program MBG merupakan program pemerintah dengan cakupan luas dan melibatkan anggaran serta banyak pihak dalam pelaksanaannya.

Kini, publik menunggu sejauh mana penyidik Kejagung dapat mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola program tersebut, termasuk memastikan apakah terdapat kerugian negara, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana mekanisme dugaan penyimpangan itu terjadi.

Kejagung diharapkan membuka perkembangan perkara secara proporsional sesuai ketentuan hukum, tanpa mengabaikan hak-hak pihak yang diperiksa maupun prinsip praduga tak bersalah.

Pos terkait