Jakarta || Korupsi.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap identitas empat perusahaan yang digeledah penyidik Tim 9 dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka Don Ritto (DR). Keempat perusahaan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan upaya penyamaran aset yang berasal dari tindak pidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut perusahaan yang digeledah masing-masing adalah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Menurutnya, seluruh perusahaan tersebut terafiliasi dengan Don Ritto.
“Kalau yang kemarin sudah selesai. Itu memang perusahaan milik DR yang diduga digunakan untuk praktik money laundering atau tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (4/8).
Meski demikian, Kejagung belum membeberkan secara rinci pola maupun modus dugaan pencucian uang yang tengah diselidiki. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana, kepemilikan aset, serta keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sebelumnya, Tim 9 Kejagung melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga terkait penyidikan kasus TPPU yang mencakup dugaan aset berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar.
Selain menggeledah empat perusahaan di Jakarta Selatan, penyidik juga menggeledah kantor pengacara milik tersangka Don Ritto beserta rekan-rekannya di Jakarta Selatan. Penggeledahan turut dilakukan di rumah milik tersangka Nurman Herin (NH) di Depok, Jawa Barat.
Menurut Anang, seluruh tindakan penggeledahan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
“Seluruh tindakan penyidikan itu dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” kata Anang.
Hingga kini, Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung. Status hukum para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.








