Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) BUMN periode 2018–2023. Kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp322,18 miliar itu disebut melibatkan praktik pengondisian pengadaan, penunjukan vendor, hingga dugaan perubahan spesifikasi perangkat.
Tiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial Dian Rachmawan (DR), Weriza (WER), dan Elvizar (EL) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Agustus 2026.
“Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4–23 Agustus 2026,” ujar Taufik.
DR ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung C1 KPK, sedangkan WER dan EL ditempatkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Diduga Ada Pengondisian Vendor Sejak Awal
KPK mengungkap, perkara ini bermula pada Agustus 2018 ketika disepakati proyek Digitalisasi SPBU antara PT Pertamina dan PT Telkom dengan nilai maksimal mencapai Rp3,6 triliun.
Dalam prosesnya, penyidik menduga terjadi pengondisian agar hanya satu vendor yang memenangkan pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG).
Menurut KPK, sebelum proses pengadaan dimulai, DR diduga telah melakukan pertemuan dengan sejumlah calon vendor. Sementara EL, yang merupakan pemilik PT PCS, diduga melobi jajaran direksi PT Telkom dan anak usahanya agar perusahaannya ditunjuk sebagai penyedia perangkat EDC.
Tak hanya itu, EL juga diduga memberikan sekitar Rp2 miliar kepada pihak PT ASK agar mengundurkan diri dari proses seleksi, sehingga PT PCS menjadi satu-satunya vendor penyedia EDC melalui arahan WER.
Penyidik juga menduga DR melalui WER meminta anak perusahaan Telkom menunjuk vendor tertentu sehingga proses pemilihan hanya menjadi formalitas administratif.
Spesifikasi Perangkat Diduga Diubah
Dalam pelaksanaan proyek, KPK menduga EL mengganti perangkat EDC yang semula bermerek PAX A920 menjadi Z90 dengan spesifikasi lebih rendah.
Selain perubahan spesifikasi, EL juga diduga memberikan fasilitas perjalanan ke luar negeri kepada sejumlah pihak di PT Telkom dan PT PINS agar perubahan tersebut mendapat persetujuan.
BPK Hitung Kerugian Negara Rp322,18 Miliar
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar:
Rp193,75 miliar dari pengadaan perangkat ATG;
Rp128,42 miliar akibat kemahalan harga pengadaan EDC.
Total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp322,18 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan penyidikan perkara masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga turut berperan dalam proyek digitalisasi SPBU tersebut.








