Sumedang | | Korupsi.id – Dugaan praktik penjualan atribut sekolah kepada peserta didik baru di SMP Negeri 1 Tomo, Kabupaten Sumedang, kembali menjadi sorotan. Sejumlah orang tua siswa mengaku keberatan setelah diminta membayar sebesar Rp585.000 untuk pembelian atribut sekolah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Korupsi.id, biaya tersebut dikenakan kepada setiap peserta didik baru atau siswa kelas VII pada tahun ajaran 2026/2027. Sejumlah wali murid menilai kebijakan tersebut memberatkan, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
“Saya sangat keberatan dengan adanya biaya itu. Kondisi ekonomi keluarga sedang sulit. Setiap siswa baru dikenakan biaya Rp585 ribu untuk atribut sekolah. Bukan hanya saya yang merasa keberatan, orang tua siswa lainnya juga merasakan hal yang sama, tetapi mereka enggan mengungkapkannya,” ujar salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Apabila dugaan tersebut benar dan pembelian atribut diarahkan atau diwajibkan oleh pihak sekolah, kebijakan itu berpotensi bertentangan dengan ketentuan pemerintah yang melarang satuan pendidikan negeri mewajibkan peserta didik membeli seragam maupun atribut dari sekolah atau penyedia tertentu.
Untuk memperoleh klarifikasi dan memenuhi asas keberimbangan, awak media telah berupaya menghubungi Kepala SMP Negeri 1 Tomo pada Selasa (4/8/2026). Namun hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.
Selain itu, awak media juga akan berupaya meminta penjelasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang terkait dugaan praktik tersebut, termasuk mengenai mekanisme pengadaan atribut sekolah serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Korupsi.id akan memberikan ruang hak jawab kepada pihak SMP Negeri 1 Tomo maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang apabila di kemudian hari memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini.
(Iyan Herdiana)








