Proyek Tol Kediri–Kertosono Bernilai Rp3,73 Triliun Dilaporkan Terkait Dugaan Penggunaan Material Tambang Ilegal

KEDIRI – Proyek pembangunan Jalan Tol Kediri–Kertosono Seksi 1 yang merupakan bagian dari investasi jalan tol senilai sekitar Rp3,73 triliun menjadi sorotan setelah muncul laporan mengenai dugaan penggunaan material konstruksi yang berasal dari tambang galian C ilegal.

Dalam laporan tersebut, vendor pelaksana, PT Hastari Jaya Sentosa, disebut diduga menggunakan material berupa pasir, batu, dan tanah urug yang berasal dari sejumlah lokasi penambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Pembiayaan Infrastruktur dan Investasi (SIMPILKBPU) Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum, proyek Jalan Tol Kediri–Kertosono Seksi 1 dan Seksi 2 memiliki nilai investasi sekitar Rp3,73 triliun dengan estimasi biaya konstruksi mencapai sekitar Rp2,38 triliun.

Dalam laporan tersebut, Direktur PT Hastari Jaya Sentosa, Samuel P.J., juga diminta untuk diperiksa karena dinilai memiliki tanggung jawab atas kebijakan perusahaan apabila dugaan penggunaan material dari tambang ilegal terbukti.

Selain dugaan asal-usul material, pelapor juga menyoroti minimnya transparansi pelaksanaan proyek. Di lokasi pekerjaan disebutkan tidak ditemukan papan informasi proyek yang lazimnya memuat identitas pekerjaan, nilai kontrak, sumber pendanaan, serta pelaksana proyek.

Pengamat Minta Audit dan Penegakan Hukum

Pengamat kebijakan publik, Andhi, meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melakukan audit terhadap potensi kerugian negara yang diduga timbul akibat penggunaan material dari tambang ilegal.

Menurutnya, penggunaan material yang tidak memiliki dokumen legal berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum sekaligus mengakibatkan hilangnya penerimaan negara dari sektor pajak dan retribusi mineral dan batu bara.

“Pemilik proyek wajib memastikan seluruh material yang digunakan berasal dari sumber yang memiliki dokumen legal. Material yang berasal dari tambang tanpa izin tidak boleh digunakan dalam proyek konstruksi,” ujar Andhi.

Ia menegaskan bahwa kontraktor maupun pihak yang membeli material dari tambang ilegal berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti mengetahui asal-usul material tersebut.

Andhi juga mengingatkan bahwa setiap material galian C yang masuk ke lokasi proyek seharusnya dilengkapi dokumen administrasi yang sah, termasuk dokumen asal barang sebagai bentuk legalitas rantai pasok material konstruksi.

Mengacu pada Ketentuan UU Minerba

Dalam keterangannya, Andhi mengutip ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, sedangkan Pasal 161 mengatur sanksi terhadap pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral yang berasal dari kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, penerapan pasal-pasal tersebut tetap memerlukan pembuktian dalam proses penyelidikan maupun penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Praktisi Hukum Dorong Penyelidikan Menyeluruh

Praktisi hukum Agung Setiawan, S.H., menilai dugaan penggunaan material dari tambang ilegal perlu ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri rantai pasok material hingga ke sumber penambangan untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran pidana maupun pelanggaran administratif.

“Saya berharap aparat penegak hukum dapat mengusut persoalan ini secara objektif. Jika memang ditemukan bukti penggunaan material dari tambang ilegal, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Belum Ada Tanggapan Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, PT Hastari Jaya Sentosa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak PT Gudang Garam selaku pemilik proyek sebagaimana disebut dalam laporan juga belum memperoleh tanggapan.

Karena itu, informasi dalam pemberitaan ini masih merupakan dugaan yang bersumber dari laporan dan pernyataan narasumber. Kebenarannya masih menunggu hasil klarifikasi para pihak terkait maupun proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Kasus ini menambah perhatian publik terhadap pentingnya pengawasan rantai pasok material konstruksi pada proyek-proyek strategis, baik yang didanai pemerintah maupun swasta. Sejumlah kalangan mendorong audit independen terhadap asal-usul material yang digunakan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi pertambangan, mencegah kerugian negara, serta menjaga integritas pelaksanaan proyek infrastruktur.

Pos terkait