JAKARTA || Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi untuk mengurai konstruksi perkara sekaligus menelusuri dugaan aliran aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Salah satu saksi yang diperiksa penyidik pada Selasa (11/8/2026) adalah RRNWP, yang disebut menjabat sebagai Sekretaris Kepala BGN.
Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan, penyidik sebelumnya memanggil 22 orang saksi untuk dimintai keterangan. Namun, dari jumlah tersebut, sebanyak 12 saksi hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Tim penyidik telah memanggil 22 orang saksi untuk dimintai keterangannya dan yang hadir memenuhi panggilan penyidik yaitu sebanyak 12 orang saksi,” ujar Anang dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Dua belas saksi yang hadir berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari lingkungan BGN, yayasan, hingga pihak perusahaan yang berkaitan dengan perkara.
Mereka yakni O, selaku Tenaga Pendukung Pelaksana Tugas PPK Pengadaan Tablet pada BGN; RHG, GDF, dan Z, yang tercatat sebagai pegawai BGN; WH dari pihak Yayasan TBCS; YCS; RRNWP selaku Sekretaris Kepala BGN; RE selaku Staf Keuangan/Finance PT GSN; pihak PT KSK; Direktur PT BPK; AR selaku Direktur PT EC; serta DRP, selaku Kepala SPPG Yayasan SPB.
Pemeriksaan lintas pihak tersebut menunjukkan penyidik tidak hanya menggali keterangan dari internal BGN, tetapi juga menelusuri pihak yayasan dan badan usaha yang berkaitan dengan pelaksanaan maupun pengelolaan program MBG.
Kejagung menyatakan pemeriksaan saksi dilakukan sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti untuk memperjelas konstruksi perkara. Penyidik juga menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara secara utuh, terutama untuk mengetahui bagaimana proses tata kelola program berjalan, siapa saja pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan, serta apakah terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara.
Namun demikian, pemeriksaan terhadap seseorang sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana. Status hukum dan keterlibatan masing-masing pihak tetap harus didasarkan pada alat bukti yang diperoleh penyidik serta proses hukum yang berlaku.
Penyidikan kini menjadi sorotan karena program MBG merupakan program pemerintah yang menyangkut kepentingan publik dan penggunaan anggaran negara. Karena itu, pengusutan dugaan korupsi dalam tata kelolanya dituntut tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi harus mampu mengungkap secara terang apabila memang terdapat penyalahgunaan kewenangan atau aliran dana yang melanggar hukum.
Kejagung sendiri masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi dan bukti-bukti yang telah diperoleh. Perkembangan selanjutnya akan menentukan sejauh mana konstruksi perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut dapat dibuktikan secara hukum.








