MAJALENGKA || Upaya memutus mata rantai peredaran minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Majalengka semakin diperkuat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka bersama Polres Majalengka menegaskan komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di tengah perubahan Majalengka yang berkembang menjadi kawasan industri.
Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Majalengka Eman Suherman saat menghadiri pemusnahan barang bukti miras di Lapangan Mapolres Majalengka, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Bupati Majalengka, unsur Forkopimda, Majelis Ulama Indonesia (MUI), tokoh masyarakat, pejabat utama Polres Majalengka, serta para Kapolsek jajaran.
Bupati Eman mengatakan, pemerintah daerah telah menyiapkan landasan hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) terkait pengawasan dan pembatasan minuman beralkohol.
Menurutnya, perubahan karakteristik Majalengka dari daerah agraris menuju kawasan industri membuat penguatan regulasi dan pengawasan menjadi semakin penting.
“Pemerintah daerah menilai regulasi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan sosial di tengah meningkatnya tantangan pergaulan dan keamanan masyarakat,” tegas Eman.
Tak hanya mendukung penindakan, Pemkab Majalengka juga memberikan apresiasi terhadap inovasi Jaga dan Rawat Jawa Barat (Jawara) yang diusung Polda Jawa Barat sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketenteraman masyarakat yang kondusif.
6.244 Botol Miras Disita dalam Sembilan Hari
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si. mengungkapkan, pemberantasan peredaran miras dilakukan melalui sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, TNI/Kodim, Kejaksaan, serta elemen masyarakat.
Dalam operasi cipta kondisi yang berlangsung pada 1 hingga 9 Agustus 2026, jajaran kepolisian menyita sedikitnya 6.244 botol miras berbagai merek.
Menurut Kapolres, pengungkapan tersebut tidak lepas dari informasi masyarakat, penyelidikan Satresnarkoba Polres Majalengka, serta penindakan jajaran Polsek di lapangan. Sasaran operasi meliputi toko kelontong, gudang yang diduga tidak berizin, hingga lokasi lain yang digunakan untuk menjual minuman beralkohol secara ilegal.
“Barang bukti ribuan botol miras ini berhasil dipatahkan peredarannya berkat laporan serta informasi dari masyarakat, penyelidikan Satnarkoba Polres Majalengka, hingga penindakan jajaran Polsek di lapangan,” ujar Aldy.
Ia menyebut sejumlah wilayah, termasuk kawasan Majalengka Kota dan beberapa kecamatan lainnya, menjadi perhatian dalam upaya pengawasan peredaran miras.
Terhadap pihak yang diduga menampung atau menjual miras, kepolisian menerapkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari tindak pidana ringan (Tipiring) hingga pengembangan perkara apabila ditemukan dugaan keterkaitan dengan penyalahgunaan obat terlarang yang masuk dalam ranah Undang-Undang Kesehatan.
Polisi Tegaskan Tak Beri Ruang bagi Kejahatan
Kapolres menegaskan pemberantasan miras dan obat-obatan terlarang bukan kegiatan sesaat. Kepolisian, kata dia, akan terus memperkuat kehadiran polisi di tengah masyarakat sekaligus meningkatkan langkah pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk gangguan kamtibmas.
“Polres Majalengka berkomitmen tidak ada tempat bagi aksi kejahatan seperti begal, pencurian, geng motor, maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Majalengka sesuai instruksi Bapak Kapolda Jabar dengan inovasi Jawara,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pemberantasan penyakit masyarakat akan diarahkan tidak hanya pada penjual, tetapi juga pada pola peredaran yang memungkinkan barang terlarang tersebut mudah menjangkau masyarakat.
Di sisi lain, keterlibatan masyarakat dinilai menjadi faktor penting. Informasi warga dapat menjadi pintu awal bagi aparat untuk melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan sesuai prosedur hukum.
Warga Minta Operasi Tak Berhenti
Langkah kolaboratif Pemkab dan Polres Majalengka mendapat respons positif dari masyarakat.
Sarip (42), warga Majalengka Kota, mengaku mendukung razia dan pemusnahan barang bukti tersebut. Ia berharap operasi tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi dilakukan secara konsisten dan menyentuh jalur peredaran.
“Kami sangat mendukung penindakan tegas seperti ini. Majalengka sekarang sudah ramai dan jadi kawasan industri, jadi keamanan harus benar-benar dijaga. Jangan sampai anak-anak muda rusak karena gampang membeli miras atau obat-obatan ilegal. Semoga operasi ini terus berkelanjutan,” ujarnya.
Sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, TNI, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga menjadi bagian penting dalam menjaga Majalengka tetap aman.
Dengan penyitaan ribuan botol miras dalam waktu sembilan hari, pekerjaan rumah berikutnya adalah memastikan jalur peredaran tidak kembali terbuka dan penegakan hukum berjalan konsisten berdasarkan aturan yang berlaku.
(Iyan Herdiana)








