Parkir Rp2.000 per Siswa di SMAN 1 Bantarujeg Dipertanyakan: Ratusan Juta Terkumpul, Siapa Pengelolanya?

Majalengka || Dugaan pungutan parkir sepeda motor terhadap siswa di SMAN 1 Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, kembali menjadi sorotan. Bukan semata karena nominalnya yang mencapai Rp2.000 per kendaraan, tetapi karena muncul pertanyaan mengenai dasar kewenangan, mekanisme pengelolaan, serta pertanggungjawaban dana yang dihimpun dari para siswa.

Informasi yang diterima awak media dari salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, pungutan parkir tersebut telah berlangsung cukup lama dan dilakukan di tiga titik parkir di sekitar lingkungan sekolah.

Menurut sumber tersebut, jumlah sepeda motor siswa yang parkir setiap hari diperkirakan mencapai sekitar 900 unit.

“Sudah lama terjadi. Setiap siswa yang membawa motor dan parkir di samping sekolah dipungut Rp2.000. Bukan satu lokasi, tetapi tiga titik. Kurang lebih ada 900 motor setiap hari,” ujar sumber tersebut.

Jika angka 900 kendaraan dan tarif Rp2.000 per kendaraan digunakan sebagai ilustrasi, maka potensi penerimaan mencapai Rp1,8 juta per hari.
Apabila dihitung selama 20 hari kegiatan sekolah dalam satu bulan, nilainya sekitar Rp36 juta per bulan. Dalam satu tahun dengan asumsi 200 hari sekolah, potensi nominalnya dapat mencapai sekitar Rp360 juta.

Namun, angka tersebut bukan merupakan jumlah dana yang telah terbukti terkumpul, melainkan perhitungan matematis berdasarkan jumlah kendaraan dan tarif yang disebutkan sumber. Jumlah riil penerimaan masih memerlukan data dan dokumen pengelolaan parkir.

Sekolah Sebut Dikelola Komite

Awak media kemudian melakukan peninjauan ke lokasi dan mendapati adanya aktivitas parkir sepeda motor siswa di area sekitar lingkungan sekolah.

Saat dikonfirmasi mengenai pungutan tersebut, Kepala SMAN 1 Bantarujeg menyatakan bahwa pengelolaan parkir berada di bawah Komite Sekolah.

“Itu parkiran dikelola oleh Komite Sekolah. Saya tidak bisa menjelaskan apa-apa,” ujar Kepala Sekolah melalui pesan WhatsApp, Rabu (5/8/2026).

Kepala sekolah juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas bersama LSM sekitar dua minggu sebelumnya.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka ruang konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Komite Sekolah sebagai pengelola yang disebut oleh pihak sekolah.

Bukan Sekadar Soal Rp2.000

Persoalan yang kini menjadi perhatian bukan semata-mata mengenai besaran tarif parkir. Yang jauh lebih penting adalah kejelasan tata kelola dana yang berasal dari pungutan terhadap siswa.

Sejumlah pertanyaan publik pun perlu dijawab secara terbuka:

1.Apa dasar kewenangan Komite Sekolah dalam mengelola dan menarik biaya parkir dari siswa?
2.Apakah pungutan tersebut telah disepakati dan disosialisasikan kepada orang tua/wali siswa?
3.Berapa jumlah kendaraan yang sebenarnya parkir setiap hari?
4.Berapa total penerimaan parkir setiap bulan?
5.Siapa yang melakukan pemungutan dan pencatatan?
6.Apakah terdapat rekening atau pembukuan khusus?
7.Untuk apa dana tersebut digunakan?
8.Apakah terdapat laporan pertanggungjawaban yang dapat diketahui orang tua siswa?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul dugaan liar di tengah masyarakat.

Terlebih, ketika pengelolaan dana melibatkan pungutan dari siswa, transparansi menjadi aspek penting untuk memastikan setiap rupiah yang dihimpun memiliki dasar, pencatatan, peruntukan, dan pertanggungjawaban yang jelas.

Perlu Konfirmasi Komite dan Dinas Pendidikan

Sampai berita ini ditulis, awak media belum memperoleh penjelasan langsung dari Ketua Komite Sekolah SMAN 1 Bantarujeg mengenai dasar pengelolaan parkir, besaran penerimaan, maupun penggunaan dana yang dihimpun.

Karena itu, media masih membuka ruang hak jawab dan konfirmasi bagi pihak Komite Sekolah maupun pihak terkait lainnya.

Konfirmasi juga akan diarahkan kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX Provinsi Jawa Barat untuk memperoleh penjelasan mengenai ketentuan pengelolaan parkir di lingkungan sekolah serta mekanisme yang semestinya diterapkan apabila terdapat pungutan kepada peserta didik.

Perlu ditegaskan, pemberitaan ini tidak menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan atau pelanggaran hukum. Besaran potensi penerimaan yang dihitung berdasarkan informasi sementara juga bukan bukti bahwa dana sebesar itu benar-benar telah terkumpul.

Namun, ketika terdapat informasi mengenai pungutan Rp2.000 per kendaraan dengan jumlah kendaraan yang disebut mencapai ratusan unit setiap hari, transparansi pengelolaan dana menjadi hal yang patut dipertanyakan dan diklarifikasi kepada publik.

Sebab, persoalannya sederhana: siapa yang memungut, atas dasar apa pungutan dilakukan, berapa yang terkumpul, dan untuk apa dana tersebut digunakan?

Publik tidak membutuhkan asumsi. Publik membutuhkan penjelasan, data, dan pertanggungjawaban.

Awak media akan terus melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang, akurat, dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.


(Iyan Herdiana)

Pos terkait