BOGOR – Integritas menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga independensi dan kualitas proses peradilan. Karena itu, penguatan integritas aparatur tidak cukup berhenti pada pemahaman aturan, tetapi perlu diterjemahkan ke dalam perilaku, pengambilan keputusan, serta kemampuan mengenali dan merespons risiko penyimpangan sejak dini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Mahkamah Agung (MA) RI kembali memperkuat upaya tersebut melalui Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi Mahkamah Agung (PRISMA) Batch IV. Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA, Bogor, Jawa Barat, Senin (21/9), ini diikuti 40 Ketua Pengadilan Kelas I di lingkungan MA.
Program tersebut menjadi bagian dari implementasi kerja sama KPK dan MA dalam membangun kapasitas integritas aparatur peradilan. Memasuki angkatan keempat, PRISMA diarahkan tidak hanya untuk memperkuat pengetahuan antikorupsi, tetapi juga membangun kesiapan pimpinan pengadilan dalam menghadapi berbagai risiko yang dapat memengaruhi independensi dan kredibilitas proses peradilan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa, menyampaikan bahwa integritas kini menjadi bagian penting dalam penguatan kelembagaan peradilan. Menurutnya, integritas perlu dibangun sebagai investasi jangka panjang untuk melahirkan kepemimpinan peradilan yang beretika, profesional, dan mampu menjaga kepercayaan publik.
“Pelatihan ini bukan sekadar kegiatan pendidikan dan pelatihan, melainkan implementasi konkret Perjanjian Kerja Sama antara MA dan KPK yang ditandatangani pada 24 April lalu. Sepanjang 2026, program telah berlangsung dalam tiga angkatan dengan total 118 peserta, sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas moral dan profesional aparatur penegak hukum, sekaligus menjaga marwah lembaga peradilan,” ungkap Cahya.
Dengan tambahan 40 peserta pada angkatan keempat, PRISMA menjadi ruang pembelajaran bagi unsur pimpinan pengadilan untuk memperkuat integritas kelembagaan sekaligus kualitas pelaksanaan kewenangan kehakiman. Posisi pimpinan pengadilan memiliki peran strategis dalam memastikan proses peradilan berjalan objektif, profesional, dan bebas dari intervensi maupun transaksi kepentingan.
Karena itu, penguatan integritas aparatur peradilan perlu ditempatkan sebagai kebutuhan mendasar dalam menjaga independensi penegakan hukum. Aparat penegak hukum (APH), lanjutnya, tidak hanya dituntut menjalankan kewenangan sesuai aturan, tetapi juga memastikan kehadiran negara dapat dirasakan masyarakat melalui proses hukum yang memberikan rasa keadilan.
“Oleh karenanya, integritas aparatur peradilan pada akhirnya menjadi salah satu fondasi legitimasi negara hukum. Setiap putusan yang lahir dari proses yang berintegritas dapat memperkuat keyakinan masyarakat terhadap hukum, sementara penyimpangan dalam proses peradilan berpotensi mengikis kepercayaan yang telah dibangun dalam waktu panjang,” jelas Cahya.
Kenali Risiko, Tutup Celah Penyimpangan
PRISMA Batch IV berlangsung selama lima hari, 21–25 September 2026. Sebanyak 40 peserta terdiri atas 21 Ketua Pengadilan Negeri, 14 Ketua Pengadilan Agama, dua Kepala Pengadilan Militer, dan tiga Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).
Rangkaian pelatihan dirancang untuk memperkuat kemampuan peserta dalam membangun sistem integritas di lingkungan masing-masing. Materi mencakup pembelajaran andragogis, sharing true story, perenungan manajemen qolbu, serta penyusunan sistem penguatan integritas.
Untuk mengukur efektivitas pembelajaran blended learning, evaluasi dilakukan melalui pre-test dan post-test, evaluasi penyusunan sistem penguatan integritas, serta evaluasi fasilitator. Materi dan evaluasi tersebut mencakup penguatan budaya organisasi, pembangunan budaya antisuap dan antigratifikasi, pengelolaan konflik kepentingan, hingga pengenalan sertifikasi Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) dan Ahli Pembangun Integritas (API).
Cahya menilai rangkaian pembelajaran tersebut diarahkan untuk membangun kesadaran personal aparat penegak hukum. Dengan demikian, integritas diharapkan tidak berhenti sebagai komitmen kelembagaan, tetapi menjadi nilai yang tercermin dalam perilaku, pelaksanaan tugas, dan setiap keputusan yang diambil.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, Mahkamah Agung, Syamsul Arief, menilai penguatan integritas perlu berjalan beriringan dengan kesejahteraan aparatur peradilan. Menurutnya, penghasilan dan tunjangan yang diterima hakim saat ini semestinya telah memberikan ruang yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup secara layak, sehingga tidak perlu membuka jalan lain yang dapat berujung pada pelanggaran.
“Setiap celah penyimpangan, sekecil apa pun, perlu segera dikenali dan ditutup. Potensi suap tidak selalu bermula dari perkara besar, sehingga kepekaan terhadap setiap bentuk pemberian dan keberanian untuk melaporkannya menjadi bagian penting dalam menjaga kebersihan lembaga peradilan,” papar Arief.
Respons terhadap indikasi penyimpangan, menurut Arief, menjadi bagian dari upaya pencegahan agar persoalan dapat dikenali dan ditangani sejak awal. Penguatan integritas pun tidak hanya diarahkan untuk menambah pengetahuan, tetapi juga membangun kesiapsiagaan aparatur dalam menghadapi berbagai risiko pelanggaran.
Peningkatan kapasitas tersebut juga perlu dibarengi perubahan cara pandang dan keberanian mengambil sikap ketika berhadapan dengan potensi pelanggaran. Dengan demikian, pemahaman yang diperoleh melalui pelatihan dapat diterjemahkan ke dalam keputusan dan tindakan yang konsisten dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Arief turut mengingatkan bahwa menjaga integritas tidak berhenti di lingkungan kerja. Keluarga juga memiliki peran dalam membentuk pola hidup yang wajar dan tidak berlebihan, sehingga nilai-nilai integritas dapat tumbuh sebagai kebiasaan yang melekat dalam keseharian aparatur, baik saat menjalankan tugas maupun dalam kehidupan pribadi.
Untuk itu, Arief mengajak seluruh peserta, khususnya unsur pimpinan pengadilan, mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh dan membuka ruang untuk terus belajar tentang integritas. Menurutnya, integritas tidak berhenti pada pemahaman, tetapi perlu hadir dalam setiap pilihan dan tindakan agar amanah jabatan tetap terjaga sekaligus memperkuat marwah lembaga peradilan.
Melalui sinergi KPK dan MA, PRISMA diharapkan dapat memperkuat kapasitas pimpinan pengadilan dalam membangun lingkungan kerja yang berintegritas, mengenali potensi risiko korupsi, serta memastikan nilai antikorupsi menjadi bagian dari pelaksanaan kewenangan kehakiman.
Penguatan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas proses peradilan sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Dengan kepemimpinan yang berintegritas, nilai profesionalisme dan independensi diharapkan dapat semakin terinternalisasi dalam pelaksanaan tugas aparatur peradilan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi (ACLC) KPK, Yonathan Demme Tangdilintin; Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan (Pusdiklat Menpim) MA, Darmoko Yuti Witanto; Pimpinan Yayasan Daarut Tauhid, KH. Abdullah Gymnastiar; Sekretaris BSDK MA RI, Ach Jufri; serta para Hakim Tinggi dan Hakim Yustisial pada Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan MA. kpk.go.id








