Tiga Periode di DPRD Ponorogo, Jejak Politik Sunarto Kini Berujung Penahanan

PONOROGO || Korupsi.id – Karier politik Sunarto di Kabupaten Ponorogo yang dibangun selama bertahun-tahun kini menghadapi ujian serius. Politikus Partai NasDem yang tiga periode dipercaya menjadi anggota DPRD Ponorogo tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD.

Penetapan tersangka itu menjadi titik balik perjalanan politik Sunarto. Sosok yang pernah menduduki kursi Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024 tersebut kini harus menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses penetapan besaran tunjangan perumahan DPRD tahun anggaran 2023-2026. Penyidik menduga terdapat intervensi terhadap hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang menjadi salah satu dasar penentuan besaran tunjangan.

Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya mengatakan, penyidikan dilakukan dengan memeriksa sejumlah pihak, di antaranya 35 anggota DPRD, dua pihak KJPP, 13 pegawai Sekretariat DPRD, serta seorang saksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Menurut Zulmar, penyidik menemukan dugaan adanya perintah untuk mempertahankan atau meningkatkan besaran tunjangan melalui perubahan hasil kajian KJPP.

“Setelah melakukan serangkaian proses penyidikan ditemukan fakta bahwa saudara FS mencari KJPP. Selanjutnya setelah mendapatkan rekanan KJPP, SN memerintahkan FS yang pada intinya agar besaran tunjangan dipertahankan atau ditingkatkan,” ujar Zulmar, Jumat (7/8/2026).

SN yang dimaksud penyidik adalah Sunarto, sedangkan FS merupakan Fuad Safrowi, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dugaan Perubahan Hasil Kajian KJPP

Kejari Ponorogo menduga persoalan tidak berhenti pada proses pencarian KJPP. Setelah hasil kajian selesai, penyidik menyebut terdapat perintah untuk mengubah hasil kajian tersebut menggunakan perhitungan yang telah disiapkan sebelumnya.

“Setelah mendapatkan laporan hasil kajian dari FS, kemudian SN memerintahkan FS untuk merubah hasil kajian yang dilakukan oleh KJPP berdasarkan perhitungan yang telah disiapkan oleh FS,” kata Zulmar.


FS kemudian diduga meminta pihak KJPP melakukan revisi terhadap hasil kajian. Revisi tersebut diduga membuat nilai tunjangan perumahan menjadi lebih tinggi.

Hasil kajian itu selanjutnya digunakan sebagai salah satu dasar penyusunan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2022 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.

Kejari Ponorogo menyatakan rangkaian penyidikan menguatkan dugaan adanya perintah untuk mempertahankan atau meningkatkan besaran tunjangan melalui perubahan hasil kajian KJPP. Pembayaran tunjangan dengan besaran tersebut kemudian berlangsung sejak tahun anggaran 2023.

Dalam perkara ini, penyidik memperkirakan kerugian negara sementara mencapai sekitar Rp3,6 miliar. Selain itu, penyidik telah mengamankan uang sekitar Rp748 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari Ketua DPRD hingga Tersangka

Jauh sebelum berhadapan dengan proses hukum, Sunarto dikenal sebagai salah satu politikus yang cukup lama bertahan di panggung legislatif Ponorogo.

Pria kelahiran Ponorogo, 1 Juli 1971, itu menempuh pendidikan di Universitas Muhammadiyah Ponorogo (UMPO) dan meraih gelar Sarjana Pendidikan pada 1997.

Karier politiknya kemudian berkembang melalui jalur legislatif. Sunarto tercatat tiga kali berturut-turut terpilih sebagai anggota DPRD Ponorogo dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 yang meliputi Kecamatan Kauman, Sukorejo, dan Sampung.

Pada Pemilu 2024, ia kembali maju dari dapil tersebut dan meraih 10.480 suara pribadi. Perolehan itu menjadikannya peraih suara terbanyak Partai NasDem di Dapil 6 sekaligus mengantarkannya kembali ke kursi DPRD Ponorogo periode 2024-2029.

Puncak karier politiknya terjadi pada periode 2019-2024 ketika Sunarto dipercaya menjadi Ketua DPRD Ponorogo.

Ia juga disebut sebagai tokoh pertama dari kawasan kulon kali atau wilayah barat sungai yang dipercaya memimpin lembaga legislatif Ponorogo.
Setelah masa kepemimpinannya sebagai ketua berakhir, Sunarto tetap melanjutkan kiprah politiknya sebagai anggota DPRD periode 2024-2029. Di luar aktivitas politik, ia juga pernah dipercaya memimpin Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Ponorogo (KAUMPO) masa bakti 2023-2027.
Namun, perjalanan panjang tersebut kini harus berhadapan dengan proses hukum.

Ditahan 20 Hari

Setelah menetapkan Sunarto sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang diklaim telah dikumpulkan selama penyidikan, Kejari Ponorogo langsung melakukan penahanan.

Sunarto ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Penahanan tersebut bukan merupakan putusan bersalah. Status Sunarto saat ini adalah tersangka dan proses hukum masih berjalan. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban pidana akan ditentukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Harta Kekayaan Ikut Disorot

Kasus ini turut menempatkan laporan harta kekayaan Sunarto sebagai salah satu informasi yang menjadi perhatian publik.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 yang disampaikan kepada KPK pada 3 Februari 2026, Sunarto tercatat memiliki total harta sebesar Rp3.634.273.608.

Setelah dikurangi utang sebesar Rp1.425.000.000, kekayaan bersih yang dilaporkan mencapai Rp2.209.273.608.

Harta tersebut antara lain terdiri atas tanah dan bangunan senilai sekitar Rp3,06 miliar yang tersebar di Kabupaten Ponorogo. Ia juga melaporkan lima kendaraan dengan nilai total Rp412,25 juta, harta bergerak lainnya sekitar Rp41 juta, serta kas dan setara kas sekitar Rp114,91 juta.

Meski demikian, keberadaan harta dalam LHKPN tersebut tidak serta-merta berkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Keterkaitan aset dengan dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan oleh penyidik melalui proses hukum.

Perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo juga belum berhenti pada Sunarto. Kejari Ponorogo sebelumnya telah menetapkan Fuad Safrowi sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Kini, publik menunggu bagaimana penyidikan Kejari Ponorogo mengurai dugaan perubahan hasil kajian KJPP, aliran dana sekitar Rp748 juta, serta menghitung secara final dugaan kerugian negara yang sementara diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar.

Proses hukum selanjutnya akan menjadi penentu apakah dugaan yang disampaikan penyidik tersebut dapat dibuktikan di persidangan.

Pos terkait