LOMBOK BARAT|| Korupsi.id – Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, kembali menempuh upaya hukum. Terpidana perkara korupsi kerja sama operasional (KSO) pembangunan Lombok City Center (LCC) tersebut mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), meski pada tingkat kasasi hukumannya telah dipangkas empat tahun.
Permohonan PK Zaini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Dalam perkara tersebut, tercatat 11 jaksa sebagai termohon.
Kuasa hukum Zaini Arony, Hijrat Priyatno, membenarkan pengajuan PK tersebut. Menurutnya, permohonan resmi diajukan pada Senin (24/8/2026).
“Benar, kemarin kami resmi mengajukan,” kata Hijrat, Selasa (25/8/2026).
Hijrat menyebut pengajuan PK didasarkan pada sejumlah alasan. Salah satunya berkaitan dengan putusan kasasi yang disebut pihaknya belum diterima.
Menurut kuasa hukum, meski hukuman Zaini telah dikurangi dari sembilan tahun menjadi lima tahun penjara pada tingkat kasasi, pihaknya masih menilai putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan bagi kliennya.
“Itu belum adil, itu yang menjadi alasan kami,” ujarnya.
Klaim Ada Bukti Baru
Dalam permohonan PK, tim hukum Zaini juga mengajukan sejumlah novum atau bukti baru yang dinilai dapat menjadi pertimbangan majelis hakim.
Salah satu yang disorot adalah status lahan yang menjadi bagian dari objek perkara LCC. Kuasa hukum menyatakan lahan tersebut telah dikembalikan kepada PT Tripat, sementara bangunan disebut telah dikembalikan kepada pihak yang terkait.
“Kan yang dijadikan dasar menghukum Pak Zaini itu, tanah itu sudah dikembalikan ke PT Tripat. Bangunan itu juga sudah dikembalikan ke PT Isabel,” kata Hijrat.
Namun, dalil tersebut merupakan argumentasi dari pihak pemohon PK dan nantinya menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai apakah bukti yang diajukan memenuhi syarat sebagai novum serta dapat memengaruhi putusan sebelumnya.
Hukuman Sempat Naik, Kemudian Dipangkas
Perjalanan perkara Zaini Arony menunjukkan perbedaan signifikan dalam putusan di setiap tingkat peradilan.
Pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Mataram, Zaini dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp400 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama empat bulan.
Putusan tersebut kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) NTB. Pada tingkat banding, hukuman Zaini menjadi sembilan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan.
Namun, pada tingkat kasasi, hukuman tersebut kembali dipangkas. Mahkamah Agung menjatuhkan pidana lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Dengan demikian, dibandingkan putusan banding, hukuman Zaini pada tingkat kasasi berkurang empat tahun.
Perkara KSO LCC
Zaini Arony terseret perkara dugaan korupsi kerja sama operasional pemanfaatan aset antara BUMD PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera.
Dalam perkara tersebut, Zaini didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp39 miliar.
Perkara itu berkaitan dengan pembangunan Lombok City Center yang berlangsung ketika Zaini menjabat sebagai Bupati Lombok Barat pada 2013.
Zaini diproses hukum bersama mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha, serta mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopandi.
Pengajuan PK kini menjadi babak lanjutan dalam perjalanan hukum perkara tersebut. Sesuai prinsip peradilan, dalil yang diajukan pemohon masih harus diuji dan dipertimbangkan oleh majelis hakim berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Bukan Perkara Hukum Pertama
Zaini Arony sebelumnya juga pernah menjalani hukuman dalam perkara pemerasan terhadap calon investor.
Dalam perkara tersebut, ia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan kemudian dinyatakan bebas pada 2022.
Kini, melalui pengajuan PK perkara korupsi LCC, Zaini kembali meminta putusan sebelumnya ditinjau. Hasil akhirnya berada di tangan Mahkamah Agung setelah seluruh alasan, bukti baru, dan pertimbangan hukum dalam permohonan tersebut diperiksa sesuai mekanisme Peninjauan Kembali.








