KPK Tangkap Enam Tersangka Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

PURWOKERTO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari ASO selaku Rektor Unsoed, NAP selaku Wakil Rektor III, ES selaku Kepala Bagian Akademik, serta DMW, AW, dan MYN dari pihak swasta.

KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri yang dikelola Unsoed.

Para tersangka telah ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Tiga Klaster Dugaan Korupsi

Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam tiga klaster.

Pada klaster pertama, sekitar Agustus 2026, NAP yang disebut bertindak dengan sepengetahuan ASO diduga meminta uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui DMW dan AW.

Namun, setelah uang diberikan, calon mahasiswa tersebut dinyatakan tidak lulus. Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uang tersebut dikembalikan.

KPK menduga pengembalian uang dilakukan NAP dengan meminjam dana kepada pihak swasta. Sebagai imbalannya, NAP diduga menjanjikan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.

Pada klaster kedua, ASO diduga memberikan arahan kepada MYN menggunakan kode tertentu yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru.

MYN kemudian diduga menerima sekaligus mengelola uang yang disebut sebagai penerimaan lainnya atau gratifikasi untuk ASO dengan nilai sekitar Rp680 juta.

Sementara itu, pada klaster ketiga, ES diduga menerima uang dari pihak yang mengoordinasikan sejumlah calon mahasiswa baru dengan nilai mencapai Rp1,12 miliar. Uang tersebut kemudian dilaporkan kepada ASO.

KPK menduga ASO memberikan akses user ID miliknya kepada ES untuk memberikan persetujuan atau approval terhadap calon mahasiswa yang diduga telah memberikan sejumlah uang.

KPK Amankan Uang dan Saldo Rekening

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa uang tunai sekitar Rp665 juta serta saldo dalam rekening yang mencapai Rp99 juta.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penetapan status tersangka dan proses hukum tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara oleh KPK. Para tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Biro Humas

Pos terkait