Jakarta || Korupsi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan prestasi dengan menerima penghargaan “Nagara Dana Abisatya” dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi KPK dalam meningkatkan penerimaan negara melalui pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
Penghargaan itu diserahkan dalam Upacara Peringatan Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) Tahun 2026 yang berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Penghargaan ini menjadi pengakuan atas peran penting KPK dalam memastikan hasil kejahatan korupsi tidak berhenti pada penyitaan dan proses hukum semata, tetapi juga dapat dikembalikan untuk memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa apresiasi dari Kemenkeu tersebut diberikan atas kontribusi signifikan KPK terhadap penerimaan negara, khususnya melalui penyetoran uang pengganti, pidana denda, uang rampasan, serta hasil pelelangan barang rampasan.
Seluruh penerimaan tersebut disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kemenkeu melihat apa yang dilakukan KPK ini patut diapresiasi, sebagai lembaga yang berkontribusi meningkatkan PNBP. Intinya begitu,” ujar Mungki, Jumat (30/10/2026).
Menurutnya, pemulihan aset merupakan bagian penting dalam rangkaian pemberantasan korupsi. Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, KPK masih memiliki tanggung jawab memastikan kewajiban pembayaran uang pengganti, denda, maupun penyelesaian barang rampasan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
Melalui Direktorat Labuksi, KPK melakukan berbagai upaya eksekusi, mulai dari penagihan uang pengganti dan pidana denda hingga pelelangan barang rampasan untuk mengembalikan nilai ekonomi hasil tindak pidana kepada negara.
kelembagaan. Lebih dari itu, capaian ini menjadi dorongan agar pemulihan aset terus diperkuat sebagai salah satu indikator keberhasilan pemberantasan korupsi.
Mungki berharap penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi bagi jajaran Direktorat Labuksi untuk meningkatkan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui pelaksanaan eksekusi yang lebih optimal.
“Harapannya, ke depan ini mampu menjadi penyemangat bagi KPK, khususnya kami Direktorat Labuksi, agar lebih meningkatkan lagi kontribusi penerimaan negara bukan pajak melalui berbagai kegiatan eksekusi,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan melalui pembayaran uang pengganti, pidana denda, pelelangan barang rampasan, serta berbagai mekanisme lain yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penghargaan ini sekaligus menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap dan memenjarakan pelaku.
Pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara juga menjadi pekerjaan penting agar uang dan kekayaan yang dirampas melalui praktik korupsi dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.








