JAKARTA -Membangun budaya integritas tidak cukup dilakukan dengan mengajarkan mana yang benar dan salah. Kejujuran, tanggung jawab, keberanian, hingga kepedulian perlu dibiasakan, diteladankan, sekaligus ditopang oleh ekosistem dan tata kelola pendidikan yang berintegritas.
Sebab, tantangan integritas di dunia pendidikan tidak selalu hadir dalam bentuk pelanggaran besar. Ia bisa muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah, mulai dari menyontek, meminta orang lain mengerjakan tugas, memberikan hadiah kepada pendidik, hingga tata kelola anggaran dan pengadaan yang belum sepenuhnya transparan.
Kondisi ini terpotret oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan. Instrumen ini digunakan untuk mengukur integritas sekaligus memetakan risiko korupsi di lingkungan pendidikan, tidak hanya dari sisi karakter peserta didik, tetapi juga ekosistem pendidikan dan tata kelola satuan pendidikan.
“Dunia pendidikan saat ini mengalami disrupsi yang luar biasa. Ada perubahan yang membawa dampak positif, tetapi di sisi lain juga muncul berbagai tantangan dan persoalan baru. Hal-hal inilah yang perlu kita benahi bersama, salah satunya melalui Survei Penilaian Integritas Pendidikan yang dilakukan KPK,” ujar Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, di Jakarta, Jumat (2/10).
SPI Pendidikan telah dirintis KPK sejak 2021 melalui pembentukan konsep dan pengembangan instrumen survei yang diujicobakan pada 50 satuan pendidikan dengan melibatkan 7.352 responden di tiga provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Pengukurannya kemudian berlanjut pada 2022, 2023, dan 2024 dengan cakupan yang terus berkembang, mulai dari skala nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota. Dalam proses tersebut, KPK juga melakukan penyempurnaan metodologi dan instrumen untuk memperoleh gambaran integritas pendidikan yang semakin komprehensif.
Sejalan dengan itu, upaya membangun integritas juga terus didorong melalui Pendidikan Antikorupsi (PAK). Hingga 2024, tercatat 83,7% pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, telah menyusun regulasi PAK.
Sementara itu, dari 202.694 satuan pendidikan dasar dan menengah yang tercatat dalam data Dapodik per Februari 2025, sebanyak 172.392 satuan pendidikan telah menerapkan PAK melalui insersi, atau sekitar 85,1% dari satuan pendidikan dalam data tersebut.
“SPI Pendidikan menjadi penting sebagai dasar untuk melihat apa yang masih perlu diperbaiki dan menentukan intervensi yang lebih tepat,” jelas Dian.
Cermin dari Tahun Sebelumnya
Menjelang peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2026, potret SPI Pendidikan 2024 menjadi cermin untuk melihat sejauh mana pekerjaan rumah tersebut masih perlu dibenahi. Hasil SPI Pendidikan 2024 tercatat berada di angka 69,50 atau masuk level Korektif (turun 4,2 poin dari tahun 2023). Angka tersebut merupakan akumulasi dari dimensi karakter peserta didik sebesar 78,01, ekosistem pendidikan 71,35, dan tata kelola pendidikan 58,68.
Pengukuran dilakukan terhadap 36.888 satuan pendidikan di 507 kabupaten/kota dan 38 provinsi, dengan melibatkan 449.865 responden yang terdiri atas siswa/mahasiswa, orang tua, tenaga pendidik, dan pimpinan satuan pendidikan.
Dari pengukuran tersebut, sejumlah persoalan masih terlihat dalam keseharian pendidikan. Pada sisi karakter, misalnya, 44,75% siswa/mahasiswa mengaku pernah menyontek meskipun mengetahui bahwa tindakan tersebut salah. Sebanyak 38,40% juga mengaku pernah meminta orang lain mengerjakan tugasnya.
Di level perguruan tinggi, 51,57% mahasiswa mengaku melakukan kecurangan ketika melihat teman melakukannya. Sementara itu, 44,59% mengaku pernah melakukan plagiarisme meskipun mengetahui bahwa tindakan tersebut salah.
Tantangan juga terlihat dari relasi antara peserta didik, orang tua, dan pendidik. Sebanyak 54,24% satuan pendidikan melaporkan adanya orang tua yang mentoleransi perilaku buruk seperti menyontek atau berbohong. Di sisi lain, 32,49% diantaranya juga melaporkan adanya pendidik yang membiarkan peserta didik melanggar aturan.
Sementara, terhadap pemberian hadiah, sebanyak 68,46% satuan pendidikan melaporkan adanya orang tua yang memberikan hadiah kepada guru pada momentum seperti hari raya keagamaan atau kenaikan kelas. Bahkan, 68,10% menyebut guru atau dosen menganggap menerima pemberian dari peserta didik sebagai hal yang wajar.
“Temuan ini menunjukkan bahwa tantangan integritas tidak selalu hadir dalam bentuk transaksi besar. Tantangan justru dapat hadir dari praktik yang dianggap lumrah, seperti bingkisan atau hadiah, yang kemudian berpotensi mengaburkan batas antara apresiasi dan pemberian yang dapat memengaruhi objektivitas pendidik,” jelas Dian.
Pada aspek tata kelola, pekerjaan rumah juga masih terlihat. Hampir separuh satuan pendidikan, yakni 49,99%, melaporkan pengadaan sarana dan prasarana belum transparan. Sebanyak 43,74% juga menemukan pemilihan penyedia yang didasarkan pada hubungan pribadi.
“Temuan ini memperlihatkan bahwa integritas pendidikan bukan hanya persoalan bagaimana peserta didik berperilaku, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana orang dewasa memberikan teladan, bagaimana lingkungan pendidikan membangun kebiasaan, serta bagaimana satuan pendidikan dikelola secara transparan dan akuntabel,” tutur Dian.
Dibutuhkan Kolaborasi Lintas Sektoral
Dalam hal ini, KPK terus mendorong perbaikan di seluruh lini ekosistem pendidikan untuk menekan perilaku koruptif dan memperkuat budaya integritas. Salah satu upaya yang terus didorong adalah Pendidikan Antikorupsi melalui insersi. Nilai-nilai antikorupsi tidak harus hadir sebagai mata pelajaran tersendiri, tetapi dapat disisipkan dalam pembelajaran yang sudah ada.
Dengan demikian, kejujuran, tanggung jawab, disiplin, keberanian, kepedulian, kesederhanaan, kerja keras, keadilan, dan kemandirian tidak berhenti sebagai materi pembelajaran, melainkan tumbuh menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari.
Pada saat yang sama, hasil SPI juga perlu diterjemahkan ke dalam pembenahan ekosistem dan tata kelola. Ketika ditemukan persoalan transparansi, pengendalian perlu diperkuat. Ketika terdapat risiko pemberian yang dapat memengaruhi objektivitas, batas dan mekanisme pengendaliannya perlu diperjelas.
Pun demikian, ketika ditemukan praktik kecurangan, pembenahan tidak cukup dengan memberikan larangan, tetapi perlu dibangun melalui keteladanan, pembiasaan, dan lingkungan yang mendukung perilaku berintegritas. Dengan cara ini, angka SPI tidak berhenti menjadi hasil survei, tetapi menjadi pijakan untuk menentukan perubahan yang perlu dilakukan bersama.
Namun, upaya ini tidak dapat dilakukan sendiri. Penguatan integritas pendidikan tentunya menjadi pekerjaan rumah bersama dan butuh kolaborasi lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, orang tua, masyarakat, hingga peserta didik.
Masing-masing memiliki peran sesuai kewenangannya, mulai dari penyusunan kebijakan, penguatan pembelajaran, penciptaan lingkungan yang berintegritas, hingga keteladanan dalam keseharian.
Melalui SPI Pendidikan, KPK juga memetakan kondisi integritas sekaligus mengidentifikasi area yang masih membutuhkan perhatian. Data tersebut kemudian diharapkan menjadi dasar bagi para pemangku kepentingan untuk menentukan kebijakan dan langkah perbaikan yang lebih tepat sasaran.
Potret Integritas Pendidikan 2026
Setelah melalui rangkaian pengumpulan dan pengolahan data, KPK akan kembali meluncurkan Indeks Integritas Pendidikan 2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026. Pengukuran 2026 ini menjangkau lebih dari 45 ribu satuan pendidikan dan 951 ribu responden. Hasil ini nantinya akan disampaikan bersama temuan dan rekomendasi sebagai bahan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan para pemangku kepentingan pendidikan untuk menentukan langkah perbaikan.
“Harapan kami, hasil Indeks Integritas Pendidikan 2026 tidak berhenti sebagai angka yang diumumkan. Hasil ini harus dibaca bersama, dipahami, kemudian ditindaklanjuti. Ketika ada temuan yang membutuhkan perhatian lebih, di situlah intervensi perlu diperkuat,” jelas Dian.
Ia menambahkan, tujuan akhirnya bukan sekadar meningkatkan indeks, tetapi membangun peserta didik yang berintegritas dan ekosistem pendidikan yang mampu menjaga nilai tersebut secara berkelanjutan. Sebab, membangun budaya antikorupsi tidak selesai ketika nilai integritas meningkat. Perubahan yang sesungguhnya terlihat ketika kejujuran menjadi kebiasaan, keteladanan menjadi budaya, dan tata kelola yang transparan menjadi standar dalam penyelenggaraan pendidikan. kpk.go.id








