KPK Dampingi Perluasan Desa Antikorupsi di Kaltara, Dua Desa Masuk Kategori Istimewa

MALINAU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) memperluas percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026. Empat desa ditetapkan sebagai calon Desa Antikorupsi, dengan proses yang meliputi observasi, bimbingan teknis, hingga pendampingan pemenuhan komponen dan indikator bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam rangkaian perluasan tersebut, KPK melakukan monitoring dan evaluasi serta observasi langsung pada 22–24 September 2026. Pendampingan diarahkan untuk memastikan pemerintah desa dan Tim Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Kaltara memiliki pemahaman yang sama mengenai indikator serta metodologi penilaian.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) I Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK, Andhika Widiarto, mengatakan pendampingan juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa melalui pemenuhan indikator yang terukur.

“Pendampingan Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di Provinsi Kalimantan Utara bertujuan untuk memastikan pemahaman yang sama terhadap indikator Desa Antikorupsi, meningkatkan kualitas pemenuhan bukti dukung, serta membantu Tim Provinsi Kalimantan Utara dalam mengidentifikasi kekuatan dan area perbaikan pada setiap komponen penilaian,” ujar Andhika saat Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Desa Limau, Selasa (22/9).

Menurut Andhika, proses pendampingan sekaligus diarahkan agar penilaian berlangsung objektif, terukur, dan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Di saat yang sama, kegiatan tersebut menjadi ruang penguatan kapasitas bagi berbagai unsur yang terlibat dalam tata kelola pemerintahan desa.

“Ini juga menjadi sarana penguatan kapasitas bagi perangkat daerah, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur masyarakat dalam mengimplementasikan nilai-nilai integritas serta pencegahan korupsi dalam tata kelola desa,” terangnya.

Belajar dari Desa Sungai Limau

Perluasan percontohan Desa Antikorupsi di Kaltara turut diperkuat dengan keberadaan Desa Sungai Limau sebagai desa percontohan yang telah lebih dahulu menjalankan indikator Desa Antikorupsi.

Andhika mengatakan, pengalaman Desa Sungai Limau dapat menjadi referensi bagi desa lain dalam mengembangkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas. Sepanjang 2026, desa tersebut juga menjadi lokasi studi tiru bagi sejumlah desa dan Pemerintah Kabupaten Bulungan.

“Desa Sungai Limau menjadi tempat belajar bagi desa lainnya, yang ditunjukkan dengan adanya kegiatan studi tiru dari beberapa desa dan Pemerintah Kabupaten Bulungan pada tahun 2026.

Dalam pemantauan KPK, Desa Sungai Limau masih menunjukkan komitmen untuk mempertahankan implementasi indikator Desa Antikorupsi. Hal itu antara lain terlihat dari keberlanjutan kegiatan sosialisasi, edukasi, pengawasan, pelayanan publik, serta pelibatan masyarakat.

“Pemerintah Desa Sungai Limau perlu melakukan penguatan dan perbaikan secara berkelanjutan agar implementasi Indikator Desa Antikorupsi dapat dipertahankan serta menjadi contoh bagi desa lainnya di Kabupaten Nunukan,” lanjut Andhika.

Dua Desa Raih Skor di Atas 90

Selain Desa Sungai Limau, KPK melakukan observasi dan pendampingan terhadap perluasan Desa Antikorupsi di Desa Sambungan Selatan dan Desa Malinau Kota.

Hasil observasi menunjukkan capaian positif. Desa Sambungan Selatan memperoleh penilaian 96, sementara Desa Malinau Kota memperoleh 94, yang keduanya masuk kategori Istimewa.

Andhika mengatakan, hasil tersebut juga menjadi bagian dari proses pembelajaran bagi Tim Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di tingkat provinsi, khususnya mengenai tahapan dan metodologi penilaian.

“Ini menjadi kesempatan dalam memberikan pendampingan kepada Tim Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Kalimantan Utara tentang bagaimana tahapan dan metodologi penilaian dilaksanakan, sesuai dengan panduan pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi,” tambah Andhika.

Wakil Bupati Tana Tidung menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk mendorong Desa Sambung Selatan menerapkan hasil dan proses penilaian tersebut secara berkelanjutan.

“Sehingga Desa Antikorupsi tidak hanya berorientasi pada predikat, tetapi mampu membentuk budaya dan kebiasaan antikorupsi yang mengakar di masyarakat,” terangnya di Kantor Desa Sambungan Selatan, Rabu (23/9).

Sementara itu, Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa, menyambut baik observasi langsung yang dilakukan KPK di Desa Malinau Kota. Menurutnya, kegiatan tersebut dapat menjadi momentum untuk melihat kesiapan pemerintah desa dalam menjalankan tata kelola yang berintegritas.

“Ini menjadi momentum penting untuk melihat komitmen dan kesiapan pemerintah desa,” terangnya pada Kamis (24/9).

KPK menegaskan, perluasan percontohan Desa Antikorupsi tidak diarahkan sebagai perlombaan antardesa. Program ini merupakan proses berkelanjutan melalui pendampingan, monitoring, dan penilaian berkala untuk mendorong penerapan tata kelola yang transparan, akuntabel, serta melibatkan masyarakat.

Dengan pendekatan tersebut, Desa Sambungan Selatan dan Desa Malinau Kota diharapkan tidak berhenti pada pencapaian hasil penilaian, tetapi dapat mengembangkan praktik baik yang dapat dipelajari dan diterapkan oleh desa-desa lainnya di Kalimantan Utara.kpk.go.id

Pos terkait