Kejati Sumsel Berhasil Memulihkan Kerugian Negara Rp127,27 Miliar dalam Kasus Lahan PT SMB di Muba

Palembang || Korupsi.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyatakan berhasil memulihkan kerugian keuangan negara senilai Rp127.276.655.336 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan dan pemanfaatan tanah negara tanpa izin yang melibatkan PT Sentosa Mulia Bahagia (PT SMB).

Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto, mengatakan upaya pemulihan dilakukan melalui proses mediasi dan negosiasi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) bersama ahli waris almarhum Abdul Halim Ali selaku Direktur Utama PT SMB.

“Penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga mengutamakan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara,” kata Anton kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Menurut Anton, besaran kerugian negara tersebut mengacu pada hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan sebagaimana tertuang dalam surat tertanggal 17 November 2025.

Ia merinci, total kerugian negara sebesar Rp127,27 miliar terdiri atas nilai aset tanah negara di kawasan suaka dan Area Penggunaan Lainnya (APL) sebesar Rp2.557.900.000, tunggakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp201.580.277, serta keuntungan tidak sah (illegal gain) dari aktivitas perkebunan tanpa izin sebesar Rp124.517.175.059.

Anton menjelaskan, ahli waris bersama manajemen PT SMB telah menyepakati pengembalian seluruh kerugian negara secara bertahap dalam jangka waktu paling lama 12 bulan.

Sebagai realisasi awal, pembayaran tahap pertama disepakati sebesar Rp10,5 miliar. Adapun sisa kewajiban akan dibayarkan setiap akhir bulan kerja dengan nilai minimal Rp9,69 miliar hingga seluruh kerugian negara dilunasi.

“Seluruh pembayaran ganti rugi tersebut disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Anton.

Meski demikian, Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses pemulihan kerugian negara tidak serta-merta menghentikan penanganan perkara pidana. Penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pos terkait