Jakarta || Korupsi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset bernilai tinggi, mulai dari emas, logam mulia, uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, hingga sepeda motor gede (moge), usai menggeledah rumah dinas Bupati Pemalang periode 2025–2030, Anom Widiyantoro. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan berlangsung pada 30 Juli hingga 1 Agustus 2026 di sejumlah lokasi di Jakarta, Pemalang, Kendal, dan Purworejo. Selain rumah dinas bupati, penyidik juga menggeledah rumah para tersangka, kantor dinas terkait, serta beberapa lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Ditemukan beberapa perhiasan, uang tunai dalam bentuk rupiah maupun valuta asing, termasuk dolar Amerika Serikat (USD). Saat ini penyidik masih melakukan penghitungan dan analisis keterkaitannya dengan perkara,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/8).
Adapun lokasi yang digeledah meliputi satu unit apartemen di Jakarta, Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang, Kompleks Kantor Bupati Pemalang, dua rumah pribadi di Pemalang, satu rumah di Kabupaten Kendal milik tersangka DIS, serta satu rumah di Kabupaten Purworejo milik tersangka LBS.
Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita empat unit sepeda motor berkapasitas mesin besar, satu unit mobil, uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, buku tabungan, dokumen kepemilikan kendaraan, bukti kepemilikan tanah dan bangunan, dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara, barang bukti elektronik berupa telepon genggam dan flashdisk, serta emas dan logam mulia yang ditemukan di rumah dinas Bupati Pemalang.
Menurut KPK, seluruh barang sitaan akan didalami lebih lanjut untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik. Penyidik juga akan mengonfirmasi asal-usul aset tersebut kepada para tersangka maupun saksi yang akan diperiksa.
Sebelumnya, KPK menetapkan dan menahan empat tersangka dalam perkara ini, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris, anggota Polri yang bertugas di KPK sebagai staf administrasi Setya Budi Dias Oktavianto, serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto dari pihak swasta.
Keempatnya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Anom Widiyantoro dan Mohamad Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara Setya Budi Dias Oktavianto dan Lilik Budi Suprianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP.
Hingga berita ini ditulis, proses penyidikan masih berlangsung. KPK menegaskan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya melengkapi alat bukti. Sesuai asas praduga tak bersalah, para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.








