(HN) Dikonfirmasi Tentang Perizinan Galian Miliknya,,? “Semua Galian Tidak Berizin”

Majalengka. Kegiatan pertambangan merupakan hal yang sangat krusial untuk Negara, oleh karena itu seluruh kegiatan yang mengandung unsur penggalian telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan demi menjaga keadilan. UU Minerba merupakan salah satu peraturan yang mengatur sanksi hukum jika tidak memiliki izin usaha pertambangan.

Namun informasi dari kalangan masyarakat bahwa, di Desa Sukaraja Kulon Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka Jawa Barat, lagi lagi hal yang disampaikan tentang maraknya praktik kegiatan galian kandungan tanah, yang mana dilakukan oleh para pengusaha demi meraup keuntungan pribadi, seperti sudah menjadi tradisi. Biasanya kegiatan ini dijalankan disaat curah hujan sudah mulai reda, atau disaat sudah mengijak musim kemarau

Diungkapkan oleh masyarakat, selain kegiatan tersebut memberikan dampak kerusakan alam, polusi udara, dan kotornya akses jalan umum yang dilalui oleh armada pengangkut tanah hasil galian tersebut. Diduga kegiatan pertambangan tanah tersebut juga tidak dilengkapi perizinan resmi yang sesuai dengan aturan.

Padahal sesuai dengan amanat peraturan perundang undangan yang tertulis menjelaskan bahwa,,?

Untuk setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat 3, Pasal 48, Pasal 67 Ayat 1, Pasal 74 Ayat 1 atau Ayat 5 akan dipidana dengan pidana penjara maksimal 10 (tahun) dan/atau denda maksimal Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar).

Namun sayangnya bunyi pasal pasal yang sebagai mana dimaksud, yang sudah tertuang didalam aturan undang undang yang ditetapkan oleh negara. Diduga tidak dihiraukan oleh para pengusaha tambang kandungan tanah khususnya dikabupaten majalengka ini.

Saat narasumber menyampaikan melalui sambungan pesan aplikasi watshap tim media, mengatakan? Pak kalo sudah mulai musim ketiga pasti ada kegiatan galian tanah, itu di daerah sukaraja kulon sudah mulai jalan kurang lebihnya sudah berjalan sekitar satu mingguan, itu kan yang di pake akses armada dump truk lahan pertanian produktif kenapa ko bisa ya, dan itu juga tidak dilengkapi perizinan resmi secara tertulis. Coba di konfirmasi aja langsung oleh bapak kepemilik galianya, Ibu H.N. Beliau masih orang sukaraja kulon, datangi aja lokasinya, pintu kluar masuknya pas depanya pabrik harapan global. Ungkap narasumber yang enggan diekspos namanya dalam pemberitaan

Saat tim media turun kelokasi galian, pada Selasa 01/08. Bertemu dengan seorang pekerja dari H.N pemilik usaha tersebut, ketika dikonfirmasi oleh tim, menjelaskan bahwa kegiatan galian tanah tersebut baru dimulai, pemiliknya Ibu H.N saat ini beliau sedang punya hajat sunatan, jelasnya

Pengusaha inisial H.N yang berasal dari daerah yang tidak jauh dari lokasi kegiatan tambang kandungan tanah tersebut saat dikonfirmasi oleh tim media online matamaja grup melalui sambungan pesan aplikasi watshap, menjawab melalui sambungan pesan aplikasi watshapnya, selasa 01/08.

“Walaekum salam punten sadaya galian teu gaduh ijin mun bade kempel keun sadaya nu ngagali abdi nuju gaduh damel nyepitan punteun pisan gampil sanes di dinten kapanyun,” ditulisnya dalam bahasa sunda

“Waalaikumsalam maaf semua galian ga ada ijin, kalo mau kumpulin semua yang sedang menggali. Saya lagi punya hajat nyunatin, maaf banget gampang lain hari kedepan.” Pungkasnya

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *