Korupsi.id || Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim, sebagai salah satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS (Chromebook) periode 2019–2022.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa malam (15/7/2025).
“Terhadap empat orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tegas Qohar.
Jurist Tan diketahui memulai keterlibatannya dengan melakukan pertemuan dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Pertemuan tersebut bertujuan membahas aspek teknis pengadaan laptop berbasis Chrome OS. Selanjutnya, Jurist Tan menginisiasi komunikasi lanjutan dengan Yeti dan Ibrahim Arief untuk menyusun kontrak kerja. Hasil dari pertemuan tersebut menetapkan Ibrahim Arief sebagai tenaga profesional di PSPK.
Beberapa waktu kemudian, Ibrahim Arief diangkat menjadi Konsultan Teknologi dalam program Warung Teknologi Kemendikbudristek. Ia bertanggung jawab menyusun kajian strategis yang mendukung pemanfaatan Chromebook dalam pengadaan perangkat teknologi informasi di kementerian.
Selain itu, Jurist Tan juga menjalin komunikasi lanjutan dengan pihak Google pada awal 2020, menyusul pembicaraan awal yang dilakukan oleh Nadiem Makarim. Hasil komunikasi itu menghasilkan kesepahaman skema co-investment, di mana Google bersedia mendukung Kemendikbudristek dengan kontribusi sebesar 30 persen dari total biaya pengadaan.
“Selanjutnya Jurist Tan menyampaikan co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek dalam rapat-rapat yang dihadiri oleh HM selaku Sekretaris Jenderal, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD, dan Mulyatsyah selaku Direktur SMP,” jelas Qohar.
Penyidik juga menyoroti peran Jurist Tan yang dinilai melebihi kapasitasnya sebagai staf khusus. Ia beberapa kali memimpin rapat strategis melalui Zoom Meeting, bahkan secara langsung memberikan arahan kepada para pejabat tinggi Kemendikbudristek.
“Jurist Tan bersama Fiona Handayani memimpin rapat dan meminta kepada Direktur SD, Direktur SMP, dan Ibrahim Arief untuk mengadakan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dengan basis Chrome OS,” ungkap Qohar.








