Korupsi.id || Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Dalam rangka pendalaman kasus, KPK kembali memanggil delapan saksi penting, termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Madina, Elpi Yanti Sari Harahap, dan Bupati Madina periode 2021–2025, Muhammad Jafar Sukhairi Nasution.
Pemeriksaan dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Medan, Rabu (16/7/2025).
“Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Medan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan. Dikutip dari detik.com
Delapan Saksi Diperiksa
Berikut adalah daftar lengkap delapan orang yang diperiksa KPK hari ini:
- Elpi Yanti Sari Harahap – Plt Kadis PUPR Kabupaten Madina
- Natalina – Kelompok Kerja (Pokja) PUPR Madina
- Isa Ella – Ibu rumah tangga
- Muhammad Jafar Sukhairi Nasution – Bupati Mandailing Natal periode 2021–2025
- Taufik Lubis – Komisaris PT Dalihan Natolu
- Mariam – Bendahara PT Dalihan Natolu
- Maskuddin Henri – Direktur dan pemegang saham PT Rona Na Mora
- Seri Agustina Melinda – Wakil Direktur PT Dalihan Natolu
KPK mendalami keterangan para saksi guna mengurai aliran dana, proses penunjukan penyedia jasa, hingga potensi keterlibatan aktor lain dalam proyek jalan tersebut.
Lima Tersangka Sudah Ditetapkan
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
- Topan Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Heliyanto (HEL) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut
- M. Akhirun Pilang (KIR) – Direktur Utama PT DNG
- M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT Rona Na Mora
Topan Ginting diduga menjadi aktor utama yang mengatur pemenangan tender proyek jalan tersebut. Ia diduga menjanjikan proyek kepada perusahaan tertentu dan menerima komitmen fee sebesar Rp 8 miliar sebagai imbalannya.
Aliran Dana Mencurigakan
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan adanya dugaan penarikan dana oleh pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek. Akhirun dan Rayhan, dua pimpinan perusahaan rekanan, disebut telah menarik uang sekitar Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan kepada sejumlah pejabat sebagai bagian dari kesepakatan kotor.
“Proyek pembangunan jalan ini bernilai Rp 231,8 miliar. KPK menduga ada persekongkolan dalam proses lelang serta janji fee yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” ujar Budi.
Penyidikan Terus Dikembangkan
KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berjalan dan terbuka kemungkinan adanya tersangka baru. Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat daerah, termasuk Bupati aktif dan kepala dinas, menjadi indikasi bahwa penyidik tengah menelusuri keterlibatan level eksekutif di daerah.
“KPK akan mendalami setiap informasi yang relevan dan menindaklanjuti berdasarkan alat bukti yang sah,” tutup Budi Prasetyo.








