Korupsi.id || Pekanbaru, Lembaga Bantuan Hukum Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (LBH MKGR) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Arara Abadi. Perusahaan yang bergerak di sektor hutan tanaman industri itu diduga telah memanfaatkan lahan secara ilegal sejak tahun 1996 tanpa izin yang sah.
Direktur LBH MKGR, Mayjen TNI (Purn) RH. Sugandhi Karto Subroto. Ir Syaripudin Adek, melalui kuasa hukumnya Aidil Fitsen, SH, menyatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat permohonan audiensi resmi kepada Kajati Riau, Akmal Abbas, SH., MH. Mereka menilai keberadaan PT Arara Abadi selama puluhan tahun tidak tersentuh hukum, dan ironisnya, tetap leluasa mengelola lahan melalui PT Riau Lestari Abadi.
“Nama perusahaannya saja ada kata Abadi, seolah memang kebal terhadap hukum,” sindir Adek dalam keterangan tertulisnya.
Diketahui, lahan seluas 1.625 hektare milik MKGR saat ini telah ditanami pohon Eucalyptus dan Akasia oleh pihak perusahaan. Padahal, MKGR tengah menyiapkan proyek strategis swasembada pangan dengan target cetak sawah seluas 1.000 hektare di atas lahan tersebut.
Ketua DPP MKGR juga telah melayangkan dua surat pengaduan kepada Kajati Riau pada 9 Juli 2025. Setelah melakukan konfirmasi dengan Kasi Opsdal, pihaknya disarankan agar menyampaikan dokumen tersebut ke Seksi Tindak Pidana Khusus (STPN) Kejati Riau.
Sementara itu, Kolonel TNI (Purn) Dr. H. Asmil Ilyas menegaskan bahwa aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, sudah seharusnya bertindak tegas. “PT Arara Abadi jelas tidak menunjukkan itikad baik untuk mendukung program pemerintah, khususnya dalam mendukung ketahanan pangan. Malahan, mereka justru menguasai lahan yang bukan miliknya,” ujar Asmil.
Ia juga menyoroti minimnya kontribusi perusahaan terhadap masyarakat sekitar melalui program tanggung jawab sosial (CSR). “Perusahaan sebesar itu seharusnya ikut hadir membantu masyarakat, bukan malah menghambat,” tambahnya.
Dua tokoh pendamping program swasembada pangan Riau, yakni Muslim Amir, SH., MH., dan Drs. H. Mohd Noer MBS, SH., M.Si., MH., mendukung penuh langkah hukum yang akan ditempuh MKGR. Mereka berharap Kejati Riau tidak mengabaikan aspirasi masyarakat yang sudah lama menanti keadilan.
“Sudah saatnya Kajati bertindak tegas. Jangan dibiarkan perkara ini berlarut-larut. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dipertaruhkan di sini,” tegas Muslim Amir.








