Korupsi.id || Kaltim. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan 1 buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Mataram. Dimana buronan tersebut diamankan pada Kamis(25/05/2023) sekitar pukul 17:15 WIB dan bertempat di Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Tim Tabur menjelaskan terkait dengan 1 buronan yang berhasil diamankan pada hari ini yaitu bernama HAMDUN SP yang merupakan Jalan Moncok Karya Nomor 10, Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram dan merupakan karyawan Swasta.
“HAMDUN SP merupakan TERPIDANA dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan program penyaluran dana Kredit Usaha Tani (KUT) di Kabupaten Lombok Barat yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp353.565.000“, ujar Tim Tabur. Kamis(25/05)
Tim Tabur Kejaksaan menjelaskan terkait dengan pengamanan terhadap terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 201/Pid/2008/PT.MTR tanggal 2 Februari 2009, yang mana Terpidana HAMDUN SP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan korupsi secara berlanjut”.
“Oleh karenanya, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000, yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan, memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.”, jelas Tim Tabur.
Tim Tabur Kejaksaan menambahkan terkait dengan pengamanan terhadap terpidana HAMDUN SP, dimana yang bersangkutan diamankan karena ketika dipanggil untuk dilakukan eksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan secara patut, dan Terpidana pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saat diamankan, Terpidana HAMDUN SP bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar, dan selanjutnya dibawa menuju Rutan Kejaksaan Negeri Tanah Grogot guna menunggu kedatangan Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Mataram.”, ujar Tim Tabur.
Melalui program Tabur Kejaksaan ini, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
“Saya mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.”, tegas Jaksa Agung.