Korupsi.id || Jakarta. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp1,5 miliar dari staf DPP Partai Demokrat Reyhan Khalifa.
Hal itu berkenaan penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak.
Penyitaan tersebut dilakukan ketika tim penyidik KPK memeriksa Reyhan pada Selasa (23/5/2023) lalu.
“Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi tersebut antara lain terkait dengan dugaan aliran uang tersangka RHP [Ricky Ham Pagawak] ke beberapa pihak,” terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (25/5/2023).
“Sekaligus dilakukan penyitaan uang Rp1,5 miliar dari saksi dimaksud,” imbuhnya.