Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung. Dimana buronan yang berhasil diamankan pada hari Kamis(31/08/2023) berinisial atas nama DAP bin NMRN. Sodara DAP bin NMRN berhasil diamankan sekitar pukul 18.40 WIB bertempat di Gg. Bendera III, Cilebut Bar., Kec. Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Tim Tabur menjelaskan bahwasannya buronan berinisial atas nama DAP bin NMRN merupakan warga Jl. Satria No. 10 LK II RT 001 / RW 000, Kelurahan Penegahan, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung dan Perumahan Iro Jaya Residence Blok B No. 3 Gedung Harapan, Kecamatan Jati Agung, Kab. Lampung Selatan dan sehari hari merupakan Karyawan BUMN.
Tim Tabur juga menambahkan bahwasannya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor: Print-04/L.8/Fd/07/2023 Tanggal 7 Juli 2023, dimana dari hasil pendalaman Tim Penyidik diketahui bahwa DAP bin NMRN selaku Matri pada Kantor BRI Unit Tulang Bawang II pada Tahun 2022-2023 telah melakukan perbuatan menggunakan uang nasabah untuk kepentingan pribadi.
“Dimana yang bersangkutan telah menggunakan uang pelunasan tujuh orang nasabah kredit usaha rakyat, satu orang nasabah pinjaman kupedes dan satu orang nasabah ultra mikro, untuk kepentingan pribadi senilai Rp254.230.000. Yang bersangkutan juga menggunakan sebagian uang hasil Kredit Usaha Rakyat 15 nasabah, terdiri 11 orang nasabah KUR, 3 orang nasabah pinjaman kupedes dan 1 orang nasabah lain untuk kepentingan pribadi senilai Rp381.000.000. Serta Memprakarsai kredit KUR fiktif atau topengan pada 28 nasabah terdiri dari 25 orang nasabah KUR, 2 orang nasabah pinjaman kupedes dan satu orang nasabah ultra mikro, untuk kepentingan pribadi senilai Rp1.441.000.000.”, ujar Tim Tabur. Kamis(31/08)
Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka berinisial DAP bin NMRN tersebut, mengakibatkan potensi kerugian yang dialami negara sebesar Rp2.076.230.000 (dua miliar tujuh puluh enam juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah). Perbuatan yang dilakukan tersangka juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 1 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
“Yang bersangkutan yakni sodara DAP bin NMRN diamankan karena ketika dipanggil secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung, yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni dan tidak diketahui keberadaannya. Oleh karena itu, DAP bin NMRN dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tetapi saat dilakukan pengamanan kepada yang bersangkutan yakni sodara DAP bin NMRN bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar”, jelas Tim Tabur.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Saya mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.”, tegas Jaksa Agung.