Sosok Arinal Djunaidi, Eks Gubernur Lampung Diperiksa Dugaan Korupsi, Sempat Viral Jalan Rusak

Bandar Lampung – Mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait kasus dugaan korupsi di tubuh PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Kamis (4/9/2025) malam.

Pemeriksaan yang berlangsung maraton hingga 11 jam ini menjadi sorotan publik, mengingat Arinal pernah viral pada 2023 karena disorot warganet soal jalanan rusak parah di Lampung yang sempat membuat Presiden Joko Widodo turun langsung ke lokasi.

Bacaan Lainnya

PT LEB diketahui merupakan anak perusahaan dari PT Lampung Jasa Utama (LJU), yang berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung. Dalam kasus ini, Arinal diperiksa sebagai saksi sekaligus mantan kuasa pemilik modal (KPM) PT LEB.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari wilayah kerja migas Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Dana yang mencapai USD 17,28 juta atau sekitar Rp271 miliar seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan daerah melalui skema BUMD. Namun, dana tersebut diduga dialihkan secara tidak sah oleh oknum di PT LEB maupun induknya, PT LJU.

“Jadi ARD (Arinal Djunaidi) ini selaku mantan kepala daerah dan kuasa pemilik modal PT LEB kita mintai keterangan,” ujar Armen, dikutip dari TribunLampung.com.

Selain memeriksa Arinal, penyidik juga telah memanggil 40 saksi lain untuk dimintai keterangan. Bahkan, rumah pribadi Arinal di Jalan Sultan Agung No. 50, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, ikut digeledah. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, meski pihak Kejati belum merinci detailnya.

Hingga kini, status Arinal Djunaidi masih sebatas saksi. Namun, publik menanti kelanjutan proses hukum kasus yang menyeret nama mantan orang nomor satu di Lampung tersebut. tribunnews.com

Pos terkait