Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Lembaga antirasuah ini memanggil sejumlah saksi, mulai dari perwakilan asosiasi penyelenggara haji hingga mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag).
Kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diperoleh Presiden ke-7 Joko Widodo setelah bertemu dengan pemerintah Arab Saudi. Namun, separuh kuota tersebut dialihkan menjadi haji khusus, padahal Undang-Undang Haji membatasi jatah haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional.
KPK menilai kebijakan itu menimbulkan dugaan kerugian negara hingga Rp 1 triliun. Ratusan biro travel haji diduga ikut mengurus kuota tambahan tersebut. Bahkan terungkap adanya jemaah yang baru mendaftar di 2024 bisa langsung berangkat tanpa antrean panjang.
Pemeriksaan Eks Menag Yaqut
KPK telah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam pemeriksaan kedua pada Senin (1/9/2025), Yaqut mengaku dicecar 18 pertanyaan terkait kebijakannya membagi kuota tambahan itu.
“Penyidik mendalami asal muasal kebijakan pembagian 50:50 itu seperti apa,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo.
Menurut Budi, penyidik juga menelusuri dugaan aliran uang dalam pembagian kuota tambahan. Aliran dana itu diduga mengalir dari sejumlah travel haji khusus kepada pihak di Kemenag.
Delapan Saksi Dipanggil
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK memanggil delapan saksi pada Kamis (4/9/2025), di antaranya:
- Zainal Abidin (Komisaris Independen PT Sucofindo)
- Rizky Fisa Abadi (eks Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus)
- Muhammad Al Fatih (Sekretaris Eksekutif Kesthuri)
- Juahir (Divisi Visa Kesthuri)
- Firda Alhamdi (pegawai PT Raudah Eksati Utama)
- Syarif Hamzah Asyathry (pengurus GP Ansor)
- Syam Resfiadi (Ketua Sapuhi)
- M Agus Syafi (Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus 2023-2024)
KPK juga memeriksa pejabat Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), yakni Kepala BPKH Fadlul Imansyah dan Deputi Keuangan Irwanto. Mereka ditanyai soal pencairan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024.
Selain itu, sejumlah pihak travel haji turut diperiksa, termasuk Ketua Umum Amphuri Firman Muhammad Nur, staf PT Tisaga Multazam Utama Kushardono, serta Agus Andriyanto dari Nur Ramadhan Wisata Surabaya. Penyidik menggali proses perolehan kuota tambahan hingga dugaan adanya “fee” yang diminta untuk mendapatkannya.
Penyitaan Aset
Dalam pengembangan kasus, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai USD 1,6 juta (sekitar Rp 26 miliar), empat mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.
“Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang, kendaraan, serta tanah dan bangunan,” kata Budi, Selasa (2/9/2025).
Namun, KPK belum membeberkan identitas pemilik aset tersebut karena masih dalam penelusuran.
Belum Ada Tersangka
Meski sudah masuk tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Menurut Budi, penyidik masih mengkaji keterangan para saksi dan mengaitkannya dengan bukti yang ada.
“KPK masih terus mendalami keterangan saksi dan menghubungkannya dengan alat bukti lain. Pemanggilan lanjutan bisa dilakukan sewaktu-waktu,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPKH Fadlul Imansyah menegaskan dukungan penuh terhadap langkah KPK. “Sebagai lembaga negara, kami berkomitmen menjaga akuntabilitas pengelolaan dana haji serta mendukung penegakan hukum,” ujarnya. detik.com








