Korupsi.id || Bandung – Sebuah gudang yang terletak di pinggir Jalan Gedebage, Kota Bandung, diduga menjadi tempat penyimpanan barang bekas impor ilegal. Aktivitas di gudang tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan meresahkan warga sekitar.
Informasi ini pertama kali mencuat dari aduan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim awak media kemudian menelusuri lokasi dan menemukan sebuah gudang besar yang posisinya berada tak jauh dari permukiman warga. Di luar gerbang gudang, tampak plang bertuliskan “Dikontrakan”, diduga digunakan sebagai kamuflase untuk menutupi aktivitas ilegal di dalamnya.
Seorang warga berinisial NR (40) mengungkapkan, “Betul, memang itu dipakai untuk penyimpanan barang. Kalau dibuka, bisa masuk dua kontainer besar sekaligus,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (12/07/2025).
Ia juga mengaku resah karena aktivitas keluar-masuk kontainer kerap merusak area sekitar tempat usahanya. “Setiap kali kontainer datang, banyak lapak warga yang terganggu atau bahkan rusak,” tambahnya.
Penelusuran lebih lanjut mengungkap adanya sejumlah nama yang diduga terlibat dalam operasional gudang tersebut. Salah satunya adalah seseorang yang kerap dipanggil Bastari, yang disebut-sebut sebagai pemilik usaha.
Seorang pedagang lainnya, ZA (30), juga membenarkan adanya aktivitas penyimpanan barang impor ilegal di lokasi tersebut. “Kalau mau lihat aktivitasnya, biasanya mereka mulai beroperasi di atas jam 7 malam. Bisa temui Pak Kevin, katanya dia penanggung jawab gudangnya,” ungkapnya.
Menurut informasi yang diterima, barang-barang yang disimpan di gudang tersebut merupakan barang bekas impor yang masuk secara ilegal tanpa melalui prosedur resmi kepabeanan.
Jika dugaan ini terbukti, maka para pelaku dapat dijerat dengan berbagai regulasi, di antaranya:
- Permendag Nomor 40/M-DAG/PER/10/2008 yang telah diubah dengan Permendag Nomor 51 Tahun 2015, menyatakan bahwa impor barang bekas dilarang karena berpotensi membahayakan kesehatan, keamanan, serta merusak industri dalam negeri.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya Pasal 47 ayat (1), mewajibkan setiap kegiatan impor memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, mewajibkan seluruh kegiatan impor untuk melalui prosedur kepabeanan serta mendapatkan persetujuan dari pejabat Bea Cukai.
Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar, atau pidana maksimal 10 tahun penjara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik gudang maupun aparat penegak hukum terkait tindak lanjut atas temuan tersebut.








