Bangunan Hotel Diduga Tak Kantongi PBG, Kadis Disciptabintar Kota Bandung Tutup Mata

Korupsi.id||Bandung. -Gedung Ruko yang dibangun 4 lantai terletak di Jln. PHH Mustofa No. 149 Kota Bandung, tahun 2021 telah beralih pungsi menjadi Hotel RedDoorz Plus near Surapati Core merupakan salah satu aset milik Bersih Tarigan. Selain itu karena lokasi tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 10 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bandung, pada lampiran 1 C3 Peta Rencana Pola Ruang SWK Cibeuying kawasan K3 peruntukan Perdagangan & Jasa Linear. Menurut UU Perdagangan No. 7 Tahun 2014 terdapat 8 jenis sarana perdagangan dan 12 jenis jasa yang dapat diperdagangkan, mengenai untuk usaha hotel adalah termasuk bidang Usaha Jasa Penyediaan Akomodasi.

Pelaksanaan pembangunan gedung mendapat reaksi dari warga dan organisasi masyarakat (Ormas) kami mempertayakan ke dinas (Diciptabintar) mengenai perizinan karena diduga pemilik belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena tidak mendapatkan keterangan kami beserta warga melakukan penyegelan.

Bacaan Lainnya

Untuk mendapatkan keterangan tim media mencoba menghubungi AAT SUNARYAT, SE Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Cipta Karya Bina dan Tata Ruang lewat telepon seluler selang beberapa hari tim mendapat jawaban saat ditemui di kantin Discitabintar, terkait penyegelan yang dilakukan warga dan Ormas Aat membantah bahwa dinas yang melakukan penyegelan itu, mengenai surat pembukaan segel dengan nomor surat : HK.07.01/1057-Disciptabintar/III/2022 tanggal 11 Maret 2022, sesuai arahan dari Kepala Dinas (Diciptabintar) kami hanya menjalankan tugas atas perintah pimpinan. mengenai perizinan Aat membenarkan bahwa bangunan milik tarigan tidak mengantongi izin sampai sekarang karena tidak sesuai dengan pola rencana tata ruang. Untuk lebih jelasnya silahkan menghubungi Rachman karena beliau lebih mengetahui. Tandasnya

Saat diminta keterangan Rachman Daya Prasida, S.H Seksi Penertiban Pelanggaran Pemanpaatan Ruang dan Bangunan Gedung. Mengatakan, memang benar pembangunan gedung tidak sesuai dengan rencana pola tata ruang ini menjadi tugas dan kewenangan kami untuk menindak tegas pemilik bangunan tidak sesuai dengan RDTR Kota Bandung.

Lanjut Rachman, permasalahan pemanfaatan ruang sesuai dengan RDTR Kota Bandung saat dilapangan pihaknya kesulitan dalam menjalankan tugas. Mengenai hotel reddoorz surpati core itu adalah kebijakan pimpinan sebagai bawahan kami patuh atas perintah pimpinan. Tegasnya

Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung, Bambang Suhari, mengistruksikan Sekretaris Dinas (Sekdis) untuk segera menyelesaikan permasalahan ini. Lebih lanjut Rulli mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada tarigan selaku pemilik menurut sekretarisnya beliau lagi diluar negeri, untuk itu kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, Ungkapnya.

Terkait apa yang terjadi di Hotel Jln. PHH Mustofa Kota Bandung, Awak Media pun melakukan wawancara khusus kepada Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Aset Penyelenggaraan Negara, Daeng Supriyanto, SH, menurutnya bahwa jika memang pihak owner tersebut tidak memiliki PBG terkait bangunan hotel.

“Hal ini telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, juga ketentuan pasal 184 huruf d, pasal 188 dan Pasal 199 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta ketentuan pasal 132 dan pasal 156 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.” Katanya kepada lewat saluran telepon whatsapp, Belum lama ini.

Sementara untuk pejabat di lingkungan Disciptabintar Kota Bandung dengan tugas dan kewenangnnya, dikatakan Daeng sapaan akrabnya, bisa dikatagorikan Penyalahgunaan wewenang. Bentuk peyalahgunaan wewenang adalah melampui batas waktu dan wilayah berlakunya kedua mencampur adukan wewenang apabila tindakan diluar cakupan bidang atau materi. ” Ujarnya.

Selain itu juga, dijelaskan Daeng, jika memang apa yang telah di kerjakan oleh Disciptabintar Kota Bandung terkait surat pembukaan segel namun nyatanya tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ini akan menyebabkan preseden buruk bagi Disciptabintar di mata publik.

Seyogyanya, ditambahkan Daeng, Pejabat Disciptabintar dalam penertiban dan penataan ruang sesuai RDTR Kota Bandung. Lebih teliti dan profesional dalam bekerja. “Jangan sampai, karena ada kepentingan dan kebijakan pimpinan lantas pejabat dengan tugas dan kewenangnnya terbelenggu atas kebijakannya. Ujarnya

Pos terkait