Korupsi.id – Bandung, – Media Korupsi.id melakukan audiensi dengan Dinas Cipta Bintar Kota Bandung terkait keberadaan Hotel RedDoorz Plus near Surapati Core yang beralamat di Jl. PHH. Mustofa No.149, Kelurahan Pasirlayung, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung. Selasa, 26 Agustus 2025
Dalam pertemuan tersebut, Plt. Kabid Dinas Cipta Bintar menegaskan bahwa hotel tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Lebih jauh, lokasi bangunan itu masuk dalam Rencana Jalan Kota Bandung, sehingga keberadaannya dianggap menyalahi tata ruang.
Plt. Kabid menuturkan, pihaknya akan mengeluarkan Surat Perintah Pembongkaran, karena opsi penyegelan dinilai sudah tidak relevan. “Bangunan ini sudah dibiarkan sejak 2020 hingga 2025, dan pembiaran tersebut memperburuk kondisi. Tindakan tegas berupa pembongkaran tidak bisa ditawar lagi,” tegasnya.
Ironisnya, ketika dilakukan konfirmasi, pemilik hotel justru diduga melakukan tindakan pengancaman terhadap aparat dinas. Peristiwa itu semakin menguatkan urgensi langkah tegas agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum tata ruang di Kota Bandung.
Dasar Hukum yang Mengikat
- UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Pasal 7 ayat (1): Setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
- Pasal 39 ayat (2): Bangunan tanpa izin dapat dikenai sanksi berupa penghentian pembangunan, pembongkaran, hingga pidana.
- UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja & PP Nomor 16 Tahun 2021
- Pasal 24 PP No.16/2021: Setiap bangunan wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum difungsikan.
- Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
- Pasal 121: Bangunan tanpa PBG dan SLF dapat dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin, penghentian sementara, hingga pembongkaran.
- KUHP Pasal 212, 216, dan 218
- Mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi atau mengancam aparat pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
Dengan keluarnya pernyataan resmi ini, masyarakat menanti realisasi dari langkah pembongkaran. Pembiaran selama lima tahun terakhir mencerminkan lemahnya penegakan aturan dan dikhawatirkan akan menjadi celah bagi pelanggaran tata ruang lainnya.
Media Korupsi.id berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus ini agar proses penegakan hukum berjalan transparan, tegas, dan berpihak kepada kepentingan publik.








