korupsi.id || Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat akan segera menaikkan status dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2025 ke tahap penyidikan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung, namun menunjukkan perkembangan signifikan. Ia menyebut pengumpulan bukti melalui klarifikasi sejumlah pihak masih dilakukan secara intensif.
“Mohon dukungan publik, dalam waktu dekat mudah-mudahan kita sudah bisa melangkah ke tahap yang lebih pasti,” ujar Asep dalam tayangan YouTube KPK RI, Sabtu (19/7/2025).
Kasus ini bermula dari laporan lima kelompok masyarakat pada Agustus 2024 lalu, yang mencurigai adanya penyimpangan dalam kebijakan kuota haji tahun 2024 di bawah kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Laporan tersebut menyoroti adanya perubahan drastis pada komposisi kuota haji reguler dan khusus yang dinilai dilakukan tanpa persetujuan DPR RI. Kuota haji reguler yang sebelumnya disepakati sebanyak 221.720 jemaah (92 persen) dikurangi menjadi 213.320 jemaah (88,5 persen). Sementara itu, kuota haji khusus justru meningkat dari 19.280 jemaah (8 persen) menjadi 27.680 jemaah (11,5 persen).
Kebijakan tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang secara tegas membatasi kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.
“KPK harus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan terhadap dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam kuota haji, karena hal ini berdampak langsung pada jutaan masyarakat yang telah mengantre selama puluhan tahun,” tegas Raffi, Koordinator AMALAN Rakyat, salah satu pihak pelapor.








