JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat waspada terhadap beredarnya informasi di berbagai daerah soal rekrutmen yang mengatasnamakan “KPK Independen,” maupun organisasi lain yang menggunakan nama, logo, atau atribut mirip KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan informasi tersebut bukan proses rekrutmen resmi yang diselenggarakan KPK. Pasalnya, setiap proses pengadaan maupun rekrutmen pegawai, hanya diumumkan melalui kanal resmi KPK atau melalui situs rekrutmen.kpk.go.id.
“Kami mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya informasi rekrutmen yang mengatasnamakan KPK, tanpa verifikasi dahulu. Seluruh informasi resmi rekrutmen pegawai, hanya disampaikan melalui kanal resmi KPK,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (17/7).
Lebih lanjut, Budi menegaskan KPK hanya berkantor di pusat di Jakarta, yakni Gedung Merah Putih KPK, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, dan Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK.
“Perlu kami tegaskan, KPK tidak memiliki kantor wilayah, kantor cabang, atau perwakilan di luar Jakarta,” imbuh Budi.
Oleh karena itu, kata Budi, jika terdapat pihak mengatasnamakan KPK yang membuka rekrutmen di daerah, masyarakat patut waspada dan segera mengkonfirmasi melalui kanal resmi KPK.
Selain itu, KPK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya poster, pesan berantai, maupun informasi di media sosial yang mencatut nama KPK. Masyarakat turut diimbau tidak memberikan data pribadi, dokumen, atau uang kepada pihak yang mengaku mewakili KPK atau menawarkan keikutsertaan program rekrutmen.
Selain itu, masyarakat perlu waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan KPK demi merekrut, menawarkan jabatan, meminta sejumlah uang, maupun mengklaim sebagai mitra resmi KPK. Modus-modus tersebut berpotensi tindakan penipuan yang memanfaatkan nama baik lembaga.
“Kami mengajak masyarakat selalu cross check setiap informasi yang diterima. Jangan ragu menghubungi KPK, jika menemukan informasi mencurigakan atau mengatasnamakan KPK,” ucap Budi.
KPK menilai kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu langkah penting, demi mencegah penyebaran hoaks sekaligus menghindari berbagai modus penipuan.
Dengan demikian, jika masyarakat menemukan informasi mencurigakan atau modus mengatasnamakan KPK, dapat mengonfirmasinya melalui portal rekrutmen.kpk.go.id, Call Center 198, atau kanal pengaduan resmi KPK.
Selanjutnya, jika ditemukan indikasi tindak pidana penipuan, masyarakat turut diimbau untuk segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH). kpk.go.id








