Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, akan melaksanakan lelang barang rampasan yang sebelumnya milik mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding).
“Lelang itu didasarkan pada putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Jumat (18/8/2023).
Lanjut Ali, pelaksanaan lelang akan dilaksanakan pada 22 Agustus 2023 dengan batas akhir penawaran pukul 12.00 WIB. Tempat lelang di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat. Persyaratan selengkapnya dapat dilihat pada websitewww.lelang.go.id
Sambung Ali, obyek lelang adalah berupa satu unit apartemen Kalibata City Tower Gaharu lantai 8 Blok G unit BE Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Mampang Prapatan Kota Jakarta yang dilengkapi 1 bundel copy perjanjian pengikatan jual beli satuan rumah susun di Kalibata Residences.
“Harga limit Rp178.148.000,00 dengan uang jaminan Rp50.000.000,00,” tutup Ali. InfoPublik –