JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Konsinyering Pembahasan Draf Laporan Gap Analysis Konvensi Anti-Suap Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) pada 17-18 September 2026 di Jakarta, yang dihadiri oleh kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, regulator, organisasi profesi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Kegiatan ini merupakan bagian penting dari tahapan proses aksesi Indonesia terhadap OECD Anti-Bribery Convention atau Konvensi Anti-Suap OECD, yang menjadi salah satu instrumen utama OECD dalam pencegahan dan penegakan tindak pidana penyuapan, khususnya penyuapan terhadap pejabat publik asing (foreign bribery).
Pembahasan draf laporan Gap Analysis juga menjadi tahapan lanjutan setelah Indonesia menyampaikan kuesioner penilaian kesenjangan regulasi dan kelembagaan kepada OECD pada April 2026 serta pelaksanaan Fact-Finding Mission pada Juni 2026. Berdasarkan rangkaian proses tersebut, Sekretariat OECD menyusun draf laporan yang kemudian disampaikan kepada Indonesia untuk memperoleh konfirmasi, klarifikasi, serta masukan penyempurnaan.
Deputi Bidang Informasi dan Data (INDA) KPK, Eko Marjono, menegaskan bahwa proses aksesi Indonesia terhadap OECD Anti-Bribery Convention merupakan agenda strategis nasional yang memerlukan dukungan dan kontribusi aktif seluruh pemangku kepentingan.
“Proses ini bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan aksesi OECD, tetapi juga menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk memperkuat sistem integritas nasional, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta memperkokoh upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sesuai standar internasional,” ujar Eko.
Menurut Eko, kolaborasi antar pemangku kepentingan menjadi faktor penting untuk memastikan kebijakan, regulasi, dan praktik tata kelola nasional terus berkembang selaras dengan standar OECD, sekaligus mendukung terwujudnya sistem yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam proses evaluasi OECD, perhatian tidak hanya diberikan pada keselarasan regulasi, tetapi juga efektivitas implementasinya. Salah satu aspek yang menjadi fokus penilaian adalah kapasitas penegakan hukum terhadap tindak pidana penyuapan, termasuk kemampuan deteksi, investigasi, penuntutan, serta koordinasi antarinstansi guna mendukung penegakan hukum yang profesional, independen, dan berintegritas.
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Kartika Handaruningrum, menjelaskan bahwa konsinyering ini bertujuan mengkonsolidasikan seluruh masukan dari kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait terhadap draf laporan yang telah disusun oleh OECD.
“Draf laporan yang kami terima pada akhir Agustus 2026 telah didistribusikan kepada kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait untuk memperoleh konfirmasi, koreksi, maupun elaborasi tambahan apabila diperlukan. Melalui konsinyering ini, seluruh masukan tersebut dibahas dan dikonsolidasikan sebelum disampaikan kembali kepada OECD sebagai masukan resmi Indonesia,” jelas Kartika.
Selama dua hari pelaksanaan, peserta melakukan pembahasan mendalam atas enam area utama dalam laporan Gap Analysis OECD. Fokus pembahasan antara lain mencakup kapasitas Indonesia dalam mendeteksi, menyelidiki, dan menuntut tindak pidana penyuapan pejabat publik asing (foreign bribery offence), serta efektivitas kerangka hukum dan implementasi tindak pidana pencucian uang (money laundering offence) yang berkaitan dengan hasil kejahatan penyuapan.
Melalui konsinyering ini, KPK berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan yang konstruktif dan berbasis bukti guna memastikan laporan Gap Analysis OECD merefleksikan kondisi Indonesia secara akurat, komprehensif, dan objektif. Hasil pembahasan tersebut diharapkan dapat memperkaya rekomendasi OECD sekaligus mendukung penguatan agenda reformasi antikorupsi nasional. kpk.go.id








