UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Informasi merupakan kebutuhan pokok dan hak asasi manusia;
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik;
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Badan Publik) wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya;
Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Namun Didesa Cibentar Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka Jawa Barat. Kepala Desa Cibentar Rosit saat dikonfirmasi oleh tim media korupsi.id, terkait dengan realisasi dana desa tahap satu dan anggaran dua tahun 2023 yang direalisasikan untuk pembangunan. Diduga Kades tidak transparan dalam penggunaan keuangan negara.
Padahal disitu sudah jelas. Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, tertulis bahwa keuangan desa harus dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif dan dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Namun pada saat Kades Rosit dikonfirmasi melalui pesan aplikasi watshap. Terkait realisasi dana desa yang digunakan untuk jenis pembangunan apa saja. Pesan watshap yang dikirimkan oleh tim media sudah bertanda dua caklis biru, artinya pesan konfirmasi sudah dibacanya tetapi Kepala Desa Cibentar Rosit sama sekali tidak merespon dan tidak membalas pesan konfirmasi yang dikirimkan oleh tim media melalui aplikasi watshapnya. Pada Jumat 18/08
Tak selang lama karena tidak ada respon dari Rosit, kemudian tim media mencoba menelepon melalui sambungan telepon aplikasi watshapnya dengan nomor +62 8xx-12xx-39xx. Setelah diangkatnya Rosit menjawab..??
“Poe senen bae A ka desa. Ari masalah data mah aya di desa, Pak Kuwu mah geus kolot bisik salah ngomong loba poho.” Jawab Rosit dengan bahasa sunda melalui telefon watshapnya.
“Hari senin aja kang ke desa. Kalo masalah data mah ada di desa, pak Kuwu mah sudah tua barangkali salah ngomong, banyak lupa.” Pungkasnya Jumat 18/08.