Kejagung Dalami Status Uang Rp27 Miliar di Kasus BTS 4G Kominfo

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemanggilan terhadap enam orang untuk dimintai keterangan status uang Rp27 miliar, yang dikembalikan oleh Maqdir Ismail selaku pengacara salah satu terdakwa dugaan korupsi BTS Kominfo bernama Irwan Hermawan.

“Pada hari ini akan dipanggil 6 orang yang terkait yang mengetahui tentang status uang itu, baik partnernya Pak Maqdir termasuk Pak IH selaku kliennya Pak Maqdir,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat (18/8/2023).

Read More

“Semua itu nanti kita konfrontasi untuk memperjelas status dari uang Rp27 miliar atau USD1,8 juta,” sambungnya.

Ketut berharap konfrontasi hari ini dapat memperjelas semuanya. Termasuk status sosok pemberi uang Rp27 miliar yang berinisial S yang hingga kini belum diketahui.

“Kalau terdakwa IH saja (yang hadir), statusnya sekarang terdakwa. Yang (lima orang) lainnya, tim dari Pak Maqdir karena yang menerima, termasuk juga orang-orang yang dihubungi oleh terduga S yang menyerahkan uang itu,” tuturnya.

“Belum (diketahui identitas ‘S’). Makanya kita kejar, dengan hasil konfrontasi ini mudah-mudahan bisa memperjelas semuanya, baik status uangnya atau orang yang menyerahkan,” tambahnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *