Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi berupa rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma yang terjadi pada periode 2017 sampai dengan 2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, kedua saksi yang diperiksa yakni, AIB selaku OSM Business Project & Assurance DBS, dan YS selaku Deputy EVP Divisi Business Service.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Sumedana dalam keteranganya Rabu (22/11/2023).
Sebelumnya, Kejagung telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Posisi kasus perkara itu adalah di mana diduga PT SCC telah melakukan kegiatan usaha di luar core bisnisnya, yaitu memberikan pembiayaan modal kerja kepada perusahaan-perusahaan tertentu.
Pemberian modal kerja tersebut dengan cara membuat proyek-proyek fiktif di antaranya pembiayaan kepada PT PDS berupa, proyek data storage, network performance dan diagnosti atau SEIM.
Kemudian proyek penyediaan server dan storage system dengan PT PNB serta proyek penyediaan network dan generator dengan PT KMU.
Perbuatan melawan hukum tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp318 miliar lebih.
InfoPublik