Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini dijelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dimana pemeriksaan yang dilakukan terhadap 2 orang yang diperiksa sebagai saksi atas perkara tersebut.
Tim Penyidik menjelaskan bahwa saksi yang dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan kepada 2 orang sebagai saksi pada hari Selasa(22/08/2023) yaitu satu orang saksi yang merupakan seorang Koordinator Bimbingan Usaha dan saksi yang kedua yaitu seorang Direktur Utama.
“Dua orang saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu saksi berinisial atas nama SH yang merupakan Koordinator Bimbingan Usaha Batubara pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan satu orang saksi berinisial atas nama TD yang merupakan Direktur Utama PT Gunung Bara Utama Tahun 2009.”, ujar Tim Penyidik. Selasa(22/08)
Tim Penyidik juga menjelaskan bahwasaannya kedua orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.”, ujar Tim Penyidik.