Kejagung Geledah Tiga Tempat Terkait Kasus Korupsi Tol Japek

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dan penyitaan pada tiga tempat yang berlokasi di provinsi DKI.

Dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Selasa (3/10/2023), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Read More

Ketiga lokasi yang dilakukan penggeledahan yakni, PT GSF, beralamat di Komplek Pertokoan Rawasari Mas Blok B No.18 Jl. Percetakan Negara Kav. 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, PT DP, beralamat di Gedung Utaka 87, Jl. Utan Kayu Utara No. 87 RT 002/008, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, dan PT RUA, beralamat di Ruko Puri Botanical H8 No.18, Jl. Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

“Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana,” kata Sumedana.

Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan atas mata uang asing senilai USD 354.700 yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana.

Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan atas nama tersangka DD, tersangka YM, tersanga TBS dan tersangka SB.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *