Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Siap Kembalikan Kerugian Negara Rp8 T

Gedung Jampidsus

Korupsi.id || Jakarta. Kejaksaan Agung sedang berupaya dalam mengembalikan kerugian negara berkenaan kasus tindak pidana korupsi Base Transceiver Station atau BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menerangkan, pihaknya terus berusaha mengembalikan kerugian itu, apalagi ini kerugiannya sampai Rp8 triliun.

Read More

“Yang jelas kalau kerugian sudah ada Rp 8 triliun, pasti jaksa penyidik berusaha untuk mengembalikan kerugian yang terjadi,” ucap Febrie di Kejagung, Rabu (17/5/2023) malam.

Bahkan, Febrie menegaskan, pihaknya masih terus mendalami terkait uang sebesar Rp8 triliun dalam kasus ini digunakan untuk apa saja.

Kejagung masih terus mendalami larinya uang itu dan sampai saat ini masih terus memeriksa beberapa saksi.

“Kemudian pasti mereka koordinasi ke PPATK,” tandasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *