DPO Koruptor Ali Basyar Berhasil Dieksekusi Kejari Pasaman

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bersama Kejaksaan Negeri Pasaman berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berinisial atas nama ALI BASYAR bin BUSTAMI yang dilaksanakan pada hari Selasa(29/08/2023). Pelaksanaan pengamanan terhadap terpidana ALI BASYAR bin BUSTAMI dipimpin oleh Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Ilham Wahyudi, S.H., M.H.

Tim Tabur menjelaskan bahwasannya terpidana ALI BASYAR bin BUSTAMI merupakan warga Pasar Durian Kilangan, Desa Langgam, Kec. Kinali Pasaman dan Komplek Ricihill Residence Bukit Apik Kec. Guguk Panjang, Bukittinggi dan merupakan seorang Pensiunan Kepala Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Pasaman.

Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat juga menjelaskan bahwasannya sebelum dilakukan eksekusi terhadap terpidana ALI BASYAR bin BUSTAMI, Terpidana menjalani perawatan kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Prof. HB Saanin Padang. Kemudian setelah dinyatakan sehat oleh dokter.

Tim Penyidik bersama Tim Pelaksana Eksekusi DPO Kejaksaan Negeri Pasaman dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melakukan eksekusi pidana badan terhadap Terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Muaro Padang.

“Pengamanan terhadap terpidana ALI BASYAR bin BUSTAMI dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1522K / Pid / 2002 Tanggal 29 Januari 2004 ALI BASYAR bin BUSTAMI selaku Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kinali Kabupaten Pasaman Tahun Ajaran 1990, 1991-1997, 1998 telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola anggaran kantor Non Belanja Pegawai dengan memerintahkan anak buahnya para bendahara membuat kuitansi palsu hingga mengakibatkan kerugian Negara Rp99.758.800 (sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) sehingga divonis pidana penjara selama 1 Tahun 8 Bulan, pidana denda sebesar Rp2.000.000 Subsidair 2 bulan dan membayar uang pengganti senilai Rp99.758.800.”, ujar Tim Tabur. Selasa(29/08)

Tim Tabur menjelaska bahwasannya Terpidana ALI BASYAR bin BUSTAMI yang seharusnya telah mengetahui Putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung tersebut, berusaha untuk menghindari dari pelaksanaan eksekusi baik pidana badan, pidana denda, maupun uang pengganti dan biaya perkara.

“Yang bersangkutan berusaha untuk menghindari dari pelaksanaan eksekusi baik pidana badan, pidana denda, maupun uang pengganti dan biaya perkara. Hal ini terbukti dengan Upaya yang dilakukan oleh Terpidana An. ALI BASYAR Bin BUSTAMI selama hampir 20 Tahun dengan berpindah pindah tempat tinggal dan tidak memenuhi panggilan untuk dilaksanakan Eksekusi.”, tambah Tim Tabur.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Saya mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.”, tegas Jaksa Agung.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *