Wali Kota Bima Ditetapkan Tersangka oleh KPK 26 Hari Sebelum Lengser

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Bima Nusa Tenggara Barat, Muhamad Lutfi, sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima serta gratifikasi periode 2018-2023

Padahal Muhammad Lutfi akan purna tugas sebagai Wali Kota Bima, 26 hari lagi

Bacaan Lainnya

“Sisa waktu kami tinggal menghitung 26 hari. Kurang sebulan,” kata Wakil Wali Kota Bima Feri Sofyan dikutip dari detik.com, Rabu (30/8/2023).

Lutfi dan Sofyan dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima pada 26 September 2018. Kini masa jabatan mereka akan berakhir.

“Untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Muhammad Lutfi selaku Waki Kota Bima periode 2018-2023,” demikian yang tertulis dalam surat panggilan KPK pada Selasa, 23 Agustus 2023.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *