PANGKALPINANG || Korupsi.id — Pelarian Yulita (52), tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan kredit pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Pangkalpinang, berakhir setelah diamankan tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Yulita sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Agustus 2024. Ia diduga terkait perkara penyimpangan kredit yang berlangsung dalam kurun 2013 hingga 2020.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, operasi dilakukan oleh Tim Intelijen bersama Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pangkalpinang dengan dukungan Tim Tangkap Buron Kejati Babel.
Yulita diamankan pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah di Desa Balun Ijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
“Pada saat diamankan, tersangka Yulita ini sempat menolak untuk dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang,” kata Anjasra.
Setelah berhasil diamankan, Yulita dibawa ke Kantor Kejari Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan serta pemeriksaan kesehatan.
Kejari kemudian melakukan penahanan terhadap Yulita berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-01/L.9.10/Fd.2/08/2026. Ia ditahan selama 20 hari, terhitung hingga 13 September 2026.
Untuk sementara, Yulita dititipkan di rumah tahanan Polresta Pangkalpinang. Kejari menyatakan tersangka akan dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang pada Rabu (26/8/2026).
Ditetapkan Tersangka Sejak 2024
Perkara ini bukan kasus baru. Kejari Pangkalpinang sebelumnya telah menetapkan Yulita sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-02/L.9.10/Fd.1/08/2024 tertanggal 1 Agustus 2024.
Sejak penetapan tersebut, Yulita masuk dalam DPO dan selama kurang lebih dua tahun keberadaannya menjadi target pencarian aparat penegak hukum.
Penangkapan ini menjadi langkah penting Kejari Pangkalpinang untuk memastikan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan.
Meski demikian, status Yulita dalam perkara ini tetap sebagai tersangka. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana korupsi serta keterlibatan yang bersangkutan akan diuji melalui proses hukum di pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan juga masih memiliki kewajiban untuk mengungkap secara terang rangkaian penyimpangan kredit, pihak-pihak yang terlibat, serta potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.








