Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Tim Penyidik menjelaskan bahwa Saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini Kamis(20/07/2023) sebanyak 2 orang saksi yaitu saksi berinisial DS dan LO.
“Para saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu saksi berinisial atas nama DS selaku Direktur Keuangan PT Nusa Halmahera Minerals da saksi berinisial LO selaku Direktur PT Hartono Wira Tanik.”,ujar Tim Penyidik. Kamis(20/07)
Tim Penyidik menambahkan bahwasaannya lima orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.”, ujar Tim Penyidik.