1 Orang Dieriksa Sebagai Saksi, Terkait Perkara PT Graha Telkom Sigma

Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini dijelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dimana pemeriksaan yang dilakukan terhadap 1 orang yang diperiksa sebagai saksi atas perkara tersebut.

Read More

Tim Penyidik menjelaskan bahwa Saksi yang dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa 1 orang sebagai saksi pada hari Senin(14/08/2023) yaitu Saksi yang merupakan seorang Direktur Utama pada PT Archipelago Internasional Indonesia.

“Para saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu saksi berinisial atas nama JMF yang merupakan seorang Direktur Utama pada PT Archipelago Internasional Indonesia.”, ujar Tim Penyidik. Senin(14/08)

Tim Penyidik juga menjelaskan bahwasaannya satu orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan  tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.

“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.”, tambah Tim Penyidik.

Kapuspenkum menjelaskan bahwasaannya ketiga orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka berinisial atas nama TH, HP, JA, RB, AHP, TSL, dan BR pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018.

“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018.”, ujar Kapuspenkum. 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *