Korupsi.id || Majalengla, Ramainya pemberitaan di media sosial mengenai anggaran Dana Desa Argasari kecamatan Talaga kabupaten Majalengka dalam realisasi maupun investasi di tempat wisata, mendorong warga untuk menuntut keterbukaan dan akuntabilitas. Sejumlah warga meminta agar pihak berwenang seperti Inspektorat, Kejaksaan, atau Kepolisian turun tangan dan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa.
Desakan tersebut terutama mencuat setelah beredarnya informasi mengenai perjanjian bagi hasil antara Kepala Desa Argasari dan komunitas Bagong Mogok terkait pengelolaan objek wisata Gunung Laya (GL20). Dalam dokumen perjanjian tersebut, disebutkan adanya jatah pribadi kepala desa sebesar 10 persen dari hasil pengelolaan wisata, yang menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.
Warga juga menyoroti informasi soal investasi pribadi Kepala Desa Pupu yang disebut-sebut mencapai Rp 800 juta. Menurut mereka, tidak ada transparansi mengenai sumber dana tersebut
“Yang kami tahu, seluruh anggaran pengembangan tempat wisata itu berasal dari Dana Desa dan modal dari BUMDes. Jadi kalau sekarang ada klaim dana pribadi, kami butuh kejelasan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Rabu (03/06/2025)
Masyarakat berharap audit independen dapat dilakukan sebagai bentuk transparansi dan netralitas. Hal ini dinilai penting untuk meredam berbagai spekulasi liar dan memastikan bahwa pengelolaan dana desa benar-benar berpihak kepada kepentingan warga.
“Ini bukan soal menjatuhkan, tapi bagaimana caranya agar tidak ada kecurigaan yang tidak berdasar. Audit dari lembaga yang kompeten akan menjawab semua pertanyaan dan memberikan kepastian kepada warga,” tambahnya.