Galian C di Kebon Karet, Pengamat Duga Ada Permainan Pemdes Teja dan Pengusaha

Galian C di Kebon Karet di Tanah Kawasan Hutan Lindung Gunung Ciremai

Korupsi.id || Majalengka, – Galian C di Kebon Karet di Tanah Kawasan Hutan Lindung Gunung Ciremai, yang berbatasan langsung dengan Desa Teja Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka, diyakini tidak lepas dari adanya dugaan permainan pemerintah Desa dan pengusaha Galian C.

Pengamat ekonomi energi dan aktivis anti korupsi nasional, Sunan Rahmad mengatakan setiap aktivitas proses Galian C dipastikan merusak lingkungan dan ekosistem, apalagi menurut Sunan, pengusaha galian C sering mengabaikan reboisasi.

Read More

“Untuk galian C yang diduga ilegal, meski dengan reboisasai sekali pun, sudah pasti akan merusak alam geopark yang merupakan ecosystem destinasi hutan lindung kawasan TNGC Gunung Ciremai,” katanya kepada Wartawan, Selasa (10/6/2025).

Sunan pun menduga adanya permainan hingga akhirnya izin tambang galian C ilegal tersebut dapat terbit secara lisan oleh pemerintah Desa Teja kepada para pengusaha Galian C.

Ada pihak yang terlibat sebagai pemangku kebijakan hingga pengusaha Galian C bisa dapat izin yang di mungkinkan secara lisan untuk pengusaha melaksanakan pengalian batu, pasir dan tanah secara ilegal di kawasan kebon karet.

“Saya menduga ada kongkalikong alias konspirasi antara oknum pemerintah Desa Teja dengan para pengusaha Galian C, sehingga diizinkan penambanganan oleh desa secara ilegal, yang merupakan strong oligarchy birokrat desa,” ujarnya.

Ia pun meminta agar tidak ada lagi izin secara lisan untuk penggalian Batu, Pasir dan Tanah di Kebon Karet dan sekitarnya harus dihentikan secara permanen.

“Kejaksaan Tinggi Jawa Barat perlu mengusut dugaan konspirasi tersebut. Kalau terbukti, siapa pun harus ditindak secara hukum,” ucap Sunan.

Wartawan Media ini telah mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Desa Teja namun tidak berhasil menemuinya, dan hingga berita ini ditayangkan, Wiwi belum dapat dikonfirmasi.

Sebagai informasi, nama Kebon Karet menjadi sorotan akhir-akhir ini setelah ramai dibicarakan di masyarakat setelah ditutupnya Galian C Gunung Kuda, karena banyakny mobil damtruck yang menarik muatan pindahan dari Galian C Gunung Kuda.

Tersiar kabar protes dari sejumlah kalangan, termasuk pecinta lingkungan hidup, karena kegiatan tersebut dinilai merusak ekosistem dan mengancam kesehatan masyarakat sekitarnya.

Mereka yang melakukan protes secara lisan adalah sejumlah warga yang melintas jalan antara Rajagaluh – Pajajar, dan Indrakila – Salagedang, karena semakin banyak mobil damtruck yang melintas membuat warga yang lalu lalang semakin merasa jalan yang dilintasi terasa sempit akibat jalan kabupaten Majalengka belum ada pelebaran lagi.

Menurut Sunan setelah investigasi dilapangan titik lokasi penggalian Galian C di Kebon Karet Setidaknya ada 40 Hektare hutan mulai hampir musnah. Padahal menurut UU Pengelolaan Wilayah Hutan Lindung kawasan TNGC Ciremai, kawasan ini tak boleh ada kegiatan penggalian Galian C ilegal.

Dari sebuah perjalanan menelusuri Tanah Kebun Karet pada tahun lalu dan tahun ini, Sunan dan Tim menemukan aktivitas penggalian Galian C di sejumlah titik di Kebon Karet hingga di duga masuk perbatasan Kuningan.

Titik-titik itu termasuk kategori hutan yang sebenarnya tak boleh ditambang menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, menurut analisinya, eksploitasi Galian C di Kebon Karet itu telah membabat lebih dari 40 hektare hutan dan vegetasi alami khas.

” Sejumlah dokumentasi pun menunjukkan adanya penggalian tanah batu dan pasir yang memicu bencana longsor yang berpotensi merusak tanah dan ekosistem Kebon Karet akibat pembabatan hutan dan pengerukan tanah, batu dan pasir, ” terangnya.(Redaksi)

Related posts