Aktivis Lingkungan Dukung Penutupan Galian C, Termasuk di Kawasan Hutan Lindung Majalengka

Galian C di Desa Teja

Korupsi.id || Majalengka, – Pengelolaan Tambang Galian C yang terdapat di kawasan Hutan Lindung Kebon Karet yang berbatasan langsung dengan Desa Teja Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka, dinilai cenderung mengabaikan aspek ekosistem lingkungan. Padahal, kalau Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan pemerintah, jelas mengatur bahwa dalam pengelolaan tambang tidak boleh terjadi perusakan lingkungan, apalagi ada dugaan tambang galian C di Kebon Karet adalah ilegal yang jelas bertentangan dengan aturan IUP.

Hal itu ditegaskan Aktivis lingkungan dan Pengamat Kebijakan Publik, Sunan Rahmad melalui keterangan tertulis kepada media ini, Kamis (12/6/2025).

Read More

Sunan pun mengapresiasi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang memutuskan untuk menutup perusahaan tambang Galian C di kawasan Gunung Kuda Cirebon, dan semoga menyusul Galian C di berbagai titik di Kabupaten Majalengka.

“Kita patut memberikan apresiasi kepada Gubernur, berani menutup perusahaan tambang yang terindikasi merusak lingkungan dan menyalahi izin pertambangan, semoga di tempat lain di Majalengka yang ilegal di tutup juga,” ujar Sunan.

Ia menuturkan, berdasarkan informasi yang berkembang bahwa pengelola tambang yang ditutup di Gunung Kuda Cirebon sudah berkali-kali diberi peringatan sebelum ada korban jiwa untuk menjaga lingkungan sekitarnya, jalan Kabupaten dan Jalan Provinsi yang dilintasi jalur yang dilalui untuk mengangkut material galian C terbukti cepat rusak akibat beban mobil ODOL.

Namun, komitmen tersebut, urai Sunan yang juga Pengurus pusat LPPN-RI, hanya diabaikan oleh perusahaan. Maka itulah, Gubernur Jawa Barat mengambil langkah tegas.

“Pemerintah memang sudah seharusnya tegas dan lebih selektif dalam mengeluarkan IUP. Kemudian memberi sanksi tegas terhadap perusahaan yang tidak taat asas,” tegas Sunan.

Menurut Sunan, idealnya perusahaan-perusahaan tambang tidak terlalu mementingkan keuntungan, namun mengabaikan kondisi lingkungan. Termasuk jangan sampai mengabaikan keberadaan warga yang bermukim di sekitar tambang galian C tersebut.

“Banjir yang sering terjadi ketika turun hujan kita saksikan bersama di jalan Kabupaten antara jalan Teja – Rajagaluh, akibat lalu lalang mobil ODOL yang memuat material tambang galian C dari Kebon Karet itu, menjadi bukti kuat bahwa itu dampak dari galian tambang yang merusak jalan Kabupaten, ” tuturnya.

Untuk itu, Sunan berharap agar pengusaha tambang dimana pun untuk peduli dan bahkan mementingkan aspek lingkungan, sehingga tidak merugikan masyarakat.

“Jangan diabaikan soal lingkungan ini hanya karena ingin memperoleh keuntungan besar,” pungkasnya.(REDAKSI)

Related posts