Korupsi.id || Majalengka – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai Humas di SMAN 1 Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, berinisial STR alias Bobi, diduga telah melakukan praktik poligami. Dugaan ini mencuat karena informasi dari warga yang menyebut bahwa STR alias Bobi memiliki dua istri yang tinggal di desa yang sama, meskipun aturan kepegawaian secara tegas melarang poligami tanpa izin resmi dari instansi terkait.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN, setiap aparatur sipil negara wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat berwenang apabila hendak melakukan poligami. Tanpa adanya izin tersebut, tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran disiplin pegawai.
Informasi awal mengenai dugaan poligami ini disampaikan oleh seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyatakan bahwa STR alias Bobi telah lama menjalani kehidupan berpoligami, bahkan kedua istri yang disebut-sebut berinisial NN (istri pertama) dan OM (istri kedua) tinggal di Desa Batujaya.
“Sudah lama Pak Guru STR alias Bobi punya dua istri. Semuanya tinggal di Desa Batujaya. Istri tua NN dan istri muda OM,” ungkapnya kepada wartawan.
Menanggapi informasi tersebut, awak media mencoba menghubungi STR alias Bobi untuk melakukan konfirmasi. Melalui sambungan telepon WhatsApp pada Senin (28/7/2025), BB membenarkan bahwa dirinya memang pernah menjalani kehidupan berpoligami, namun menyebut bahwa saat ini sudah tidak lagi karena telah resmi bercerai dengan istri pertamanya.
“Saya akui memang pernah berpoligami, itu sudah satu tahun lalu. Tapi sekarang saya sudah bercerai dengan istri pertama. Ini saya kirimkan foto akta cerainya,” kata STR alias Bobi kepada wartawan.
Pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan lebih lanjut terkait apakah STR alias Bobi telah mengikuti prosedur yang diatur dalam ketentuan kepegawaian. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SMAN 1 Rajagaluh maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengenai sikap atau langkah yang akan diambil menyikapi dugaan pelanggaran aturan tersebut.
Jika terbukti melanggar ketentuan kepegawaian, STR alias Bobi berpotensi dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN.








