Dana Desa Wantilan Subang Tahun 2023 Disorot, Jawaban Kades Bikin Tanda Tanya

Korupsi.id || Subang, – Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, tahun 2023 menjadi sorotan publik. Sorotan tajam tertuju pada dugaan penggunaan Dana Desa (DD) untuk kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengenalan teknologi tepat guna di sektor pertanian dan peternakan yang mencapai total Rp300 juta.

Berdasarkan laporan realisasi DD tahun 2023, Pemerintah Desa (Pemdes) Wantilan mencairkan anggaran sebesar Rp150 juta pada Tahap I, dan dilanjutkan dengan jumlah yang sama, Rp150 juta, pada Tahap II, seluruhnya dialokasikan untuk kegiatan Bimtek tersebut.

Bacaan Lainnya

Jawaban Kepala Desa Mengundang Tanda Tanya

Ketika dikonfirmasi mengenai kegiatan Bimtek senilai Rp300 juta tersebut pada hari Rabu (15/10/2025) melalui pesan singkat WhatsApp, jawaban dari Kepala Desa Wantilan justru menimbulkan pertanyaan besar.

Alih-alih memberikan penjelasan pasti mengenai pelaksanaan Bimtek yang menghabiskan ratusan juta rupiah tersebut, Kepala Desa memberikan jawaban yang terkesan mengelak dan tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut.

“Ga ada pak, kita ga pernah ada kegiatan itu,” jawab Kepala Desa Wantilan.

Ia kemudian menambahkan, “atau nanti saya cek ke bendahara,” yang dinilai publik sebagai upaya melempar tanggung jawab.

Publik menilai, sebagai pemegang otoritas tertinggi di desa, Kepala Desa seharusnya memiliki kendali dan pengetahuan pasti tentang realisasi kegiatan yang menggunakan anggaran Dana Desa, apalagi dengan nilai yang signifikan. Jawaban yang tidak pasti dan mengacu pada bendahara mengindikasikan adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan dan pertanggungjawaban di internal Pemdes Wantilan.

Tuntutan Publik dan Permintaan Audit Menyeluruh

Merespons temuan ini, masyarakat dan pemerhati kebijakan publik meminta Pemdes Wantilan untuk berhati-hati dan transparan dalam mengelola anggaran Dana Desa. Dana Desa adalah uang negara yang peruntukannya harus jelas dan manfaatnya harus dirasakan langsung oleh masyarakat.

Jika benar Kepala Desa tidak mengetahui detail realisasi dana untuk Bimtek tersebut, publik mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Subang untuk segera mengambil tindakan.

Tuntutan publik meliputi:

  1. Kajian Laporan Realisasi Menyeluruh: Inspektorat diminta untuk mengkaji secara detail seluruh laporan realisasi Dana Desa Wantilan dari tahun 2022, 2023, hingga 2024.
  2. Audit Indikasi Kerugian Negara: Apabila dari kajian ditemukan indikasi adanya realisasi fiktif atau kegiatan yang tidak sesuai peruntukan yang dapat merugikan keuangan negara, publik meminta agar segera dilakukan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
  3. Kajian Hukum: Bila perlu, Inspektorat didorong untuk menindaklanjuti dengan kajian hukum lebih lanjut untuk menentukan apakah terdapat unsur penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana korupsi.

Publik kini menantikan kejelasan dan keterbukaan dari Pemerintah Desa Wantilan. Sebagai dana yang bersumber dari keuangan negara, setiap rupiah Dana Desa wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Ketika kepercayaan publik mulai terganggu, langkah audit dan klarifikasi terbuka menjadi penting untuk memulihkan integritas pemerintah desa dan memastikan pengelolaan Dana Desa sesuai peraturan perundang-undangan.

Pos terkait